Sopir Taksi Online tak Keberatan Pasang Stiker, Asal..

Sabtu, 21 Oktober 2017 – 12:30 WIB
GrabCar. Foto Tekno

jpnn.com, BEKASI - Pengemudi taksi daring (online) mengaku tidak mempersoalkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek. Hanya saja, mereka berharap pemerintah menjamin tidak akan ada gap antara pengemudi daring dengan konvensional.

Pengemudi taksi daring di Bekasi Timur, Sularso (54) mengatakan, dia tidak menolak jika kendaraannya harus dipasang stiker selama tidak bertentangan dengan aturan lalu lintas. Tapi, dia menyarankan supaya pemerintah menyatukan pengemudi taksi daring dan taksi konvensional terlebih dulu.

BACA JUGA: Revisi PM 26/2017, Berapa Tarif Atas & Bawah Angkutan Online

“Khawatir sama taksi, angkot, ojek, sedangkan belum dipersatukan antara yang daring sama enggak, kalau sudah jadi satu ya enggak masalah, jadi bebas enggak ada hambatan. Kan ngeri juga kita. Yang penting pemerintah menyatukan dulu, kalau menjamin tapi kalau kejadian kan repot masalahnya,” kata Sularso, Jumat (20/10).

Menurut pengakuan Sularso, sampai saat ini masih ada batas pemisah antara sopir taksi daring dan angkutan konvensional. Dirinya khawatir akan membahayakan keselamatan sopir angkutan taksi daring jika menggunakan stiker.

BACA JUGA: Sosialisasi Revisi PM 26/2017 Dilakukan Serempak Hari ini

“Sekarang itu kendalanya di jalanan, karena antara daring dengan konvensional masih ada gap (batas pemisah). Justru itu (pakai stiker) akan lebih kelihatan, yang penting kalau Pemerintah sudah menetapkan itu, ya takut – takut juga. Kalau ada tanggung jawab dari Pemerintah ya enggak jadi persoalan tapi Pemerintah harus menyatukan (mendamaikan) dulu antara taksi daring dengan angkutan konvensional,” bebernya.

Karena itu dia berharap supaya pemerintah menyatukan pengemudi angkutan daring dan pengemudi angkutan konvensional. Sehingga, ketika aturan tersebut diberlakukan pihaknya tidak perlu khawatir.

BACA JUGA: Menhub Jamin tak ada Penolakan PM 26/2017 dari Pemda

“Supaya ojek daring atau taksi daring dijadikan satu (dipersatukan) baru bisa jalan semua, taksi enak, kita (taksi daring) juga enak, di jalan juga tenang,” tambahnya.

Seperti diketahui, kendaraan yang digunakan angkutan daring harus menggunakan stiker sebagai identitas untuk membedakan antara angkutan daring dengan kendaraan pribadi lainnya. Hal tersebut tercantum dalam PM Nomor 26 tahun 2017.

Aturan tersebut rencananya akan mulai efektif diberlakukan pada 1 November 2017 mendatang. Selain stiker, pemerintah juga mengatur sembilan hal lainnya terkait dengan angkutan daring.

Di antaranya argometer taksi, tarif atas dan tarif bawah, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan peran aplikator.(neo/pj/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selain Lindungi Penumpang, PM 26 Akomodir Kepentingan Sopir


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler