Sopir Taksi Online Ini Tidak Tahu Terima Kasih, Ujungnya Pahit

Selasa, 12 Juli 2022 – 19:05 WIB
CNT (kedua dari kiri), sopir taksi online yang mencuri barang penumpangnya saat di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (11/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat menangkap sopir taksi online berinisial CNT (23) yang mencuri barang bawaan milik penumpangnya.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Mangga Besar VIII, Taman Sari, Jakarta Barat, tepat di depan sebuah hotel pada Senin (20/6) malam.

BACA JUGA: Brigadir J Tewas Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Poengky Bereaksi Tegas

Kejadian berawal saat korban berinisial AH meminta pelaku mengantarnya ke sebuah tempat di wilayah Pondok Cina, Jakarta Selatan.

Tiba di lokasi, korban meminta pelaku menunggunya dan bakal diberi uang tambahan.

BACA JUGA: Mas Bechi Tersangka Pencabul Santriwati Pantas Dikebiri

Seusai menyelesaikan urusannya, korban meminta sopir taksi online itu kembali mengantarnya ke lokasi awal.

Saat korban turun, dia membayar pelaku sekaligus uang tambahan sebesar Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Baku Tembak Polisi, Brigadir Yosua Tewas, Bang Reza Indragiri Bahas Biaya

"Korban baru menyadari bahwa tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 10 juta tertinggal di dalam mobil (pelaku) dan segera menghubungi sopir taksi online (pelaku)," kata Yonky dalam keterangan tertulis.

Pelaku sempat menjawab telepon korban. Namun, setelah itu pelaku tak lagi mengangkat telepon korban.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Metro Taman Sari. Polisi langsung bergerak cepat dan bisa menangkap sopir taksi online pada Rabu (22/6).

"Barang yang diambil, yakni tas berisikan uang tunai Rp 10 juta, buku tabungan, dan juga ATM," ujar Yonky.

Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler