Sopir Taksi Online Merasa Dijebak Dishub

Rabu, 02 Agustus 2017 – 03:45 WIB
Puluhan taksi online mendatangi kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Selasa (1/8).Sopir taksi online ini tidak terima karena merasa dijebak dan diberi sangsi tilang oleh petugas dinas perhubungan Kota Batam. F Cecep M/BP/jpg

jpnn.com, BATAM - Puluhan sopir taksi online mendatangi kantor Dishub Batam, siang kemarin.

Mereka tidak terima atas penilangan yang dilakukan pihak Dishub dan kepolisian kepada empat sopir taksi online di kawasan Batamcenter, Batam, Kepri.

BACA JUGA: Sopir Taksi Konvensional Sweeping Taksi Online , KPPU: Penertiban Harus dari Dishub

Salah seorang sopir taksi Gocar, Dadang merasa penilangan ini merupakan jebakan yang dilakukan Dishub Batam. Dadang menuturkan, saat hendak mengantar penumpang dari Bank Riau Kepri menuju ke Mega Mall.

Saat dalam perjalanan, penumpang Dadang yang diketahui bernama Dicky meminta untuk diantar ke Kantor Imigrasi, Batamcenter. Sesampainya di Kantor Imigrasi, Dadang langsung diminta turun oleh petugas dan dilakukan penilangan.

BACA JUGA: Sekap Orang, Midi Hanya Dituntut 4 Bulan Penjara

"Penumpang atas nama Dicky ini menjebak saya. Sampai di Imigrasi saya langsung ditilang dan kendaraan disita," ujarnya.

Dadang menjelaskan, saat itu penumpang yang dibawanya langsung turun dari mobilnya dan belum sempat membayar ongkos taksi. Dadang pun mencoba menghubungi nomor telepon Dicky, namun nomor Dicky sudah tidak aktif lagi.

BACA JUGA: Cyber Fraud di Bali, Surabaya dan Batam Diduga Masih Satu Jaringan

"Saya yakin, saya pasti dijebak ke sana dengan orang atas nama Dicky ini. Dia dua orang sama temannya minta diantarkan ke Imigrasi," ucap Dadang.

Tidak hanya Dadang, salah seorang sopir Uber, Harianto juga ditilang petugas di depan Kantor Imigrasi. Ia juga sangat yakin, dua orang penumpang yang dibawanya itu ingin menjebaknya. "Order atas nama Riko. Dia minta dijemput di Nagoya City Walk untuk diantar ke Batamcenter. Awalnya saya tidak tahu kemana tujuannya," ucapnya.

Penumpang yang dibawa Harianto itu baru memberitahukan tujuannya ke Kantor Imigrasi saat dalam pertengahan jalan. Sampai di Imigrasi, Harinto mendapatkan perlakukan yang sama dengan Dadang.

"Saya disana diminta turun dan mereka langsung keluarkan surat tilang dan menahan SIM saya. Yang jadi pertanyaan saya sejauh ini, kenapa taksi online saja yang dijebak. Kenapa mobil plat hitam tidak dirtertibkan selama ini," tuturnya.

Harianto menambahkan, aksi penjebakan ini sering dilakukan di kawasan Imigrasi. Ia berharap kepada Dishub Batam, untuk segera mengeluarkan aturan jika operasional taksi online dilarang di Batam.

"Kalau mau ditilang, tilang semua. Saya rasa parkiran Dishub ini tidak akan kuat menampung mobil yang ditilang. Dari Grab dan Uber ada 700-an mobil dan dari Gocar ada 1.000-an mobil. Silakan datangi kantor kami dan tilang semua. Kenapa harus dijebak kayak gini, itu saja pertanyaan saya," jelasnya.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Andar Sibarani mengatakan, penilangan yang dilakukan Dishub dan Polisi ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.

"Dalam aturan sudah jelas. Inti dari peraturan itu adalah, taksi online harus berbadan usaha, tidak kepemilikan sendiri dan kendaraan harus melalui uji KIR," katanya.

Hingga saat ini, hanya beberapa perusahaan taksi online saja yang sudah mengajukan pengurusan perizinan. Untuk perizinan itu sendiri, sampai saat ini masih dalam proses dan harus sesuai dengan Permenhub itu.

"Tunggu perizinan itu, baru bisa mereka beroperasi kembali. Sejauh ini, perizinannya masih dalam proses," ucapnya.

Terkait tudingan dari sopir taksi yang merasa dijebak, Andar membantahnya dengan tegas. "Yang jelas, kalau ada kita temukan pasti kita lakukan penegakan hukum. Sejauh ini, sudah ada sepuluh lebih taksi online yang kita tilang," katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Batam, Yusfa Hendri mengakui jika penjaringan lima angkutan online telah direncanakan. Pihaknya memancing angkutan online tersebut dengan cara memesan terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk mengetahui keberadaan taksi online.

"Memang sengaja dipancing, kalau tidak kita tahu dari mana. Makanya kita pancing dengan penumpang. Kalau langsung ditangkap tak mungkin, orang punya privasi juga kan," ungkap Yusfa.

Menurut dia, taksi online yang berhasil terjaring akan ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana ringan berlalu lintas dan tak memiliki izin trayek.

"Mobilnya kita tahan dan nantinya akan kita ajukan ke pengadilan. Taksi online memang masih dilarang hingga keluar izin pengoperasian," tegasnya.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taksi Online Dilarang Beroperasi di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler