Sopir Truk yang Tabrak Pengendara di Balikpapan Resmi Dijadikan Tersangka

Sabtu, 22 Januari 2022 – 02:57 WIB
Sejumlah petugas dibantu warga membantu dan mengevakuasi korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1). Foto: Tangkapan layar Dishub Balikpapan

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan M Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Balikpapan.

M Ali merupakan sopir truk tronton yang menewaskan empat orang sekaligus.

BACA JUGA: 5 Jam Diperiksa, Hernawati Akhirnya Ditahan di Polsek Sawan, Kasusnya, Parah!

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan penetapan tersangka dilakukan Ditlantas Polda Kaltim.

“Sudah tersangka dan sekarang masih pemeriksaan di Polresta Balikpapan," kata Yusuf ketika dihubungi wartawan, Jumat (21/1).

BACA JUGA: Warga Yogyakarta Diminta Meningkatkan Kewaspadaan, Ada Potensi Gelombang 4 Meter

Menurut Yusuf, dari pemeriksaan sementara, M Ali diduga telah melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang.

“Truk angkut besar itu hanya dibolehkan melintas pada malam hari, jadi pukul 06.00 WITA hingga 24.00 WITA tidak boleh melintas,” ujar Yusuf.

BACA JUGA: Polisi Garap 3 Penjahat, Barang Buktinya Sampai Ratusan Ton, Astaga!

Dalam kasus ini, M Ali dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Juncto Pasal 359 KUHP.

"Ancaman hukumannya selama enam tahun penjara," kata Yusuf.

Dalam insiden tersebut ada empat orang meninggal dunia, satu orang kritis, empat luka berat, dan 17 luka ringan.

Mabes Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) juga dikerahkan untuk mendalami serta mengusut penyebab kecelakaan beruntun di Balikpapan itu.

"Mabes Polri akan menurunkan  tim TAA (traffic accident analisis) Korlantas Polri ke TKP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Kecelakaan di Balikpapan, Irjen Dedi Beber Pengakuan Sopir Truk 


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler