"Pak Presiden sudah tandatangani naskah UU LLAJ," jelasnya saat membuka Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2009 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu.
UU itu sendiri, kata Jusman, telah disetujui DPR RI pada 26 Mei 2009UU itu diniatkan sebagai pengganti UU LLAJ No 14/1992.
Dengan adanya UU LLAJ, besar harapan pemerintah untuk mewujudkan terciptanya peta jalan tanpa kecelakaan (roadmap to zero accident).
Diakuinya, untuk mewujudkan lalu lintas tertib tanpa kecelakaan masih mustahil
BACA JUGA: Antasari Berkelit, Citra KPK Terancam
Namun harus diupayakanBACA JUGA: Audit Bandara Bisa Dikembangkan
BACA JUGA: SBY: Birokrasi Tak Netral Cenderung Berorientasi Parpol
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Perang, SBY Siap di Garis Depan
Redaktur : Tim Redaksi