UU LLAJ Tinggal Penomoran

Rabu, 24 Juni 2009 – 16:00 WIB
JAKARTA- Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal menyatakan, (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tinggal proses pemberian nomor setelah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pak Presiden sudah tandatangani naskah UU LLAJ," jelasnya saat membuka Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2009 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu.

UU itu sendiri, kata Jusman, telah disetujui DPR RI pada 26 Mei 2009UU itu diniatkan sebagai pengganti UU LLAJ No 14/1992.

Dengan adanya UU LLAJ, besar harapan pemerintah untuk mewujudkan terciptanya peta jalan tanpa kecelakaan (roadmap to zero accident).

Diakuinya, untuk mewujudkan lalu lintas tertib tanpa kecelakaan masih mustahil

BACA JUGA: Antasari Berkelit, Citra KPK Terancam

Namun harus diupayakan
Setidaknya berupaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa pengguna jalan.(lev/JPNN)

BACA JUGA: Audit Bandara Bisa Dikembangkan

BACA JUGA: SBY: Birokrasi Tak Netral Cenderung Berorientasi Parpol

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Perang, SBY Siap di Garis Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler