DPR Kejar Target RUU Kepemudaan

Rabu, 24 Juni 2009 – 18:36 WIB

JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan  UU Kepemudaan disahkan sebelum masa jabatan 2004-2009 berakhirSaat ini, pembahasan RUU tersebut sudah dalam tingkat Panitia Kerja (panja)

BACA JUGA: Penyadapan dan Rani Tak Relevan Dengan Kasus

"Kita memang mengejar target karena RUU tersebut sudah dari tahun 2005
Saat ini kita sudah dalam tahapan Panitia Kerja ," kata anggota Komisi X DPR RI Bahran Andang di Jakarta, Rabu (24/6).

Penggodokan RUU tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan secepat mungkin, mengingat masa jabatan yang hampir berakhir

BACA JUGA: UU LLAJ Tinggal Penomoran

Bahran menyatakan, DPR mengupayakan pengesahan dilakukan sebelum September
"Bahkan pada masa reses pun, kita lakukan penggodokan

BACA JUGA: Antasari Berkelit, Citra KPK Terancam

Dalam tata tertib dewan, hal ini dibolehkan sepanjang ada izin dari Ketua DPR," tambahnya.

Isi undang-undang tersebut, adalah sebagai payung hukum untuk melindungi generasi mudaAturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang menyentuh kepentingan dan peningkatan kapasitas generasi mudaMelalui legalitas itu akan diatur kompensasi kegiatan kepemudaan di daerah untuk mendapat bantuan kewirausahaan.

Berkaitan dengan hal tersebut,  UU Kepemudaan nanti tidak akan sama dengan UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Keormasan yang didalamnya mengatur kategori batasan usia pemuda, yakni berumur 18-35 tahunDi sisi lain, dengan UU tersebut tidak akan ada tumpang-tindah dengan departemen lain yang juga mengurusi tentang pemuda(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Audit Bandara Bisa Dikembangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler