JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan UU Kepemudaan disahkan sebelum masa jabatan 2004-2009 berakhirSaat ini, pembahasan RUU tersebut sudah dalam tingkat Panitia Kerja (panja)
BACA JUGA: UU LLAJ Tinggal Penomoran
"Kita memang mengejar target karena RUU tersebut sudah dari tahun 2005Penggodokan RUU tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan secepat mungkin, mengingat masa jabatan yang hampir berakhir
BACA JUGA: Antasari Berkelit, Citra KPK Terancam
Bahran menyatakan, DPR mengupayakan pengesahan dilakukan sebelum SeptemberBACA JUGA: Audit Bandara Bisa Dikembangkan
Dalam tata tertib dewan, hal ini dibolehkan sepanjang ada izin dari Ketua DPR," tambahnya.Isi undang-undang tersebut, adalah sebagai payung hukum untuk melindungi generasi mudaAturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang menyentuh kepentingan dan peningkatan kapasitas generasi mudaMelalui legalitas itu akan diatur kompensasi kegiatan kepemudaan di daerah untuk mendapat bantuan kewirausahaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, UU Kepemudaan nanti tidak akan sama dengan UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Keormasan yang didalamnya mengatur kategori batasan usia pemuda, yakni berumur 18-35 tahunDi sisi lain, dengan UU tersebut tidak akan ada tumpang-tindah dengan departemen lain yang juga mengurusi tentang pemuda(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Birokrasi Tak Netral Cenderung Berorientasi Parpol
Redaktur : Tim Redaksi