66.481 Warga Binaan Dapat Remisi, 382 Langsung Bebas

Minggu, 25 Juni 2017 – 11:07 WIB
Napi dapat remisi. Foto: ilustrasi. Dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Idulfitri merupakan hari yang sangat berbahagia bagi warga binaan beragama Islam yang selama ini mendekam di berbagai lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di seluruh Indonesia.

Karena mereka tidak hanya dapat menjalankan salat Id untuk merayakan kemenangan, namun juga mengantongi pengurangan masa tahanan dari negara.

BACA JUGA: Reza Indragiri: Jangan Beri Remisi Idulfitri Untuk Pedofil

Dari total 136.641 warga binaan yang beragama Islam, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi pada 66.481 orang, dengan 382 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak, remisi merupakan hak dan sekaligus penghargaan yang diberikan negara pada warga binaan yang berkelakuan baik.

BACA JUGA: Sejarah di Indonesia, 55 Napi Langsung Bebas

"Selain reward, di sisi lain tentunya akan ada punishment apabila warga binaan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," ujar I Wayan dalam pesan elektronik yang diterima, Minggu (25/6).

Wayan juga mengatakan, remisi pada Idulfitri diberikan khusus pada warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

BACA JUGA: 678 Napi Terima Remisi Hari Raya Wasiak

Misalnya, telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 23 Napi Terima Remisi Nyepi


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Remisi   napi bebas  

Terpopuler