KPK Uji Konsistensi Terdakwa E-KTP

Rabu, 08 Maret 2017 – 11:00 WIB
e-KTP. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dua terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto sudah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, keduanya juga sudah mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik.

BACA JUGA: Mendagri Pastikan e-KTP Jalan Terus Meski Jadi Kasus

"Jadi mereka termasuk dari 14 orang sudah mengembalikan uang dalam perkara ini," katanya, Rabu (8/3).

Febri menambahkan, pengajuan diri sebagai JC tentu akan menjadi salah satu faktor yang meringankan kedua terdakwa di persidangan.

BACA JUGA: Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi

Hanya saja, KPK belum memutuskan menolak atau menerima karena akan melihat konsistensi keduanya di persidangan.

Dia berharap terdakwa dan saksi lain konsisten dengan keterangannya di persidangan.

BACA JUGA: Simak nih, Bantahan Setnov terkait Korupsi E-KTP

"Kami akan lihat lebih jauh konsistensi para terdakwa ini dan saksi-saksi lain," kata dia.

Sidang perdana perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan digelar Kamis (9/3) besok di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa KPK akan membacakan dakwaan kepada Irman dan Sugiharto. Sejumlah nama besar dari kalangan eksekutif, legislatif maupun pengusaha akan masuk dalam dakwaan.

Jaksa akan menguraikan aliran dana ke mereka, peran maupun keterlibatan lebih detail dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

"Tunggu saja hari Kamis," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat ditanya soal siapa nama-nama besar yang terseret dalam perkara ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler