SORONG -- Panti pijat menjamur di Kota SorongYang sudah tercatat di Dinas Pariwisata saja, sudah mencapai 20 panti pijat
BACA JUGA: Pasuruan Tertibkan Arah Kiblat
Dari jumlah itu, hanya tujuh saja yang sudah mengantongi izinBACA JUGA: Gubernur Aceh Tolak Pemekaran
Agar target tercapai, kemarin (8/6) Komisi B DPRD Kota Sorong meninjau sejumlah panti pijat bersama instansi terkait"Ada 13 panti pijat yang belum mengantongi ijin dari dinas pariwisata namun tetap berani beroperasi
BACA JUGA: Bina Desa Percontohan Syariat Islam
Total 20 panti pijat yang beroperasi di Kota Sorong hanya 7 panti pijat yang mengantongi ijin dari dinasnya sedangkan sisanya 13 panti pijat tidak mengantongi ijin," ungkap Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pariwisata, Siti Wahyuni.Rombongan wakil rakyat sendiri hanya mengunjungi 6 panti pijat sebagai sampelHasilnya, dari 6 itu, terbukti 5 panti pijat tidak memiliki izin Dinas PariwisataSelain panti pijat untuk data lainnya yang ada dinas pariwisata, saat ini beroperasi 26 hotel, 20 travel, 6 tempat biliar dan 15 bar.
Dari hasil kunjungan mulai dari daerah Kilo hingga Kampung Baru ditemukan banyak pengusaha panti pijat yang mengaku belum tahu soal ijin usaha dari dinas pariwisata karena rata-rata hanya memiliki SITU dan ijin keramaian sajaDan rata-rata panti pijat di Kota Sorong sudah berjalan 2-5 tahun“Namanya orang awam mas belum tahu kalau harus ada ijin usaha begitu,” kata salah satu pemilik panti pijat di Kilo kepada Radar Sorong (grup JPNN) kemarin.
Pantauan Radar Sorong, menyangkut tempat memang memenuhi persyaratan yang ketentuan namun demikian panti pijat yang didatangi dewan dan dinas pariwisata membantah melayani pijat plus-plus sekalipun kamar menggunakan penerangan yang sangat remang“Nanti diganti yang lebih terang ya,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Sorong, Semuel Kambuaya kepada pemilik panti pijat yang didatangi kemarin
Panti pijat rata-rata memperkerjakan pekerja dari usia 20-40 tahun tersebut mengaku buka pukul 08.00-23.00 WIT dan menerima panggilan dari luar tetapi dengan tempat yang telah ditetapkan yakni di hotel yang bekerjasama dengan pihak pengelola usahaSatu panti pijat rata–rata mengerjakan belasan karyawan yang sudah memiliki skill memijat karena sudah dilatih.
Dinas Pariwisata memberikan waktu selama tiga hari kepada pemilik panti yang membereskan izinnyaKomisi B sendiri akan melakukan pengawasan lagi terkait tindak lanjut hasil kunjungannya ituYang penting, lanjut Samuel Kambuaya, selain masalah izin, lampu kamar harus diganti lebih terang(reg/tan/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PONTIANAK: Video Mesum Mirip Ariel-Luna Resahkan Orangtua
Redaktur : Tim Redaksi