Soroti Kebijakan Pemerintah Soal PCR yang Berubah-ubah, Agus Pambagio Bilang Begini

Selasa, 09 November 2021 – 22:44 WIB
Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan aturan terkait penggunaan tes PCR sebagai syarat perjalanan membuat masyarakat bingung.

Pasalnya, aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

BACA JUGA: Anak Buah Luhut Buka Suara soal Polemik Harga Tes PCR Covid-19

Menurut dia, SE dan Inmendagri tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa memberi hukuman kepada orang yang melanggar aturan.

"Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang diperbarui undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang tata cara pembuatan perundang-undangan, di situ ada hierarkinya. Nah, SE itu nggak ada di situ, instruksi menteri enggak ada di situ," kata Agus kepada JPNN.com, Selasa (9/11).

BACA JUGA: Bagi yang Pernah Berhubungan dengan Pemuda Ini, Siap-Siap Saja

Aturan yang tidak memiliki kekuatan hukum seperti itu, lanjut dia, kini menjadi tumpang tindih.

"Kebijakan itu harus ada dasar hukumnya, kalau dasar hukumnya ngawur, ya, ngawur kebijakannya. Makanya, gonta ganti," ujar dia.

BACA JUGA: 9 Bulan Buron, Pembunuh Ini Ternyata Sembunyi di Hutan, Sekarang Ada 3 Bolong di Kakinya

Dengan begitu, peraturan yang beberapa kali mengalami perubahan melalui SE Kemenhub dan Inmendagri cenderung membingungkan publik.

"Peraturan yang tidak berkekuatan hukum akan membingungkan aparat di lapangan, membingungan publik, dan membingungkan operator," pungkas Agus Pambagio.(mcr9/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler