Soroti Netralitas Aparat pada Pemilu 2024, Pengamat: Presiden Jokowi Harus Tegas

Kamis, 09 November 2023 – 21:41 WIB
Pakat komunikasi politik Univeristas Eza Unggul Jamiluddin Ritonga. dok for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengimbau agar tidak ada pihak yang mengintervensi pemilu.

Dia menilai pernyataan tersebut sebatas imbauan atau omongan yang tidak mempunyai kekuatan mengikat.

BACA JUGA: GKMS Bakal Buka Posko Pengaduan Netralitas Pemilu 2024

“Permintaan presiden yang cenderung imbauan itu tidak cukup. Namanya imbauan tentu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk memaksa semua penyelenggara dan pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu,” tegas Jamiluddin Ritonga di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Menurut dia, presiden harus tegas dan konkret dengan menerbitkan payung hukum yang akan menjadi pegangan dan pedoman bagi seluruh alat negara untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA: Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud Saat Kunker Jokowi Untuk Jaga Netralitas

“Untuk itu, presiden harus tegas dengan mengeluarkan instruksi ke semua pihak yang berpotensi mengintervensi pemilu. Instruksi itu seyogyanya diikuti sanksi yang berat bagi pihak-pihak yang mengabaikan instruksi presiden,” ujarnya.

Jamiluddin menyebut beberapa lembaga khusus berkenaan isu netralitas pemerintah, seperti BIN, TNI, Polri, kementerian, lembaga kepresidenan, dan pemerintah daerah. Lembaga tersebut perlu mendapat perhatian khusus untuk memperoleh instruksi dari presiden agar tetap netral karena berpotensi terjadi penyalahgunaan untuk mengintervensi pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA: Tanggapi Omongan Jokowi, Hasto Bicara Akal Sehat dan Nurani

“Kalau semua lembaga tersebut mendapat instruksi dari presiden, setidaknya mereka akan berpikir panjang untuk mengintervensi pemilu. Apalagi kalau sanksinya diberikan secara tegas dan berat kepada mereka yang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

KPU dan Bawaslu juga harus menjaga netralitas. Sebab, bukan rahasia lagi KPU dan Bawaslu masih ada yang bermain mata dengan peserta pemilu.

Oleh karena itu, presiden harus memastikan KPU dan Bawaslu tetap taat asas melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan begitu, KPU dan Bawaslu di semua tingkatan tidak ada lagi yang tergoda dengan ajakan peserta pemilu untuk melakukan tindakan penyimpangan yang tidak netral.

"Jadi, presiden tidak cukup menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tidak mengintervensi pemilu. Presiden harus mengeluarkan instruksi dengan sanksi tegas kepada semua lembaga terkait yang potensial mengintervensi pemilu. Hanya dengan begitu, intervensi terhadap pemilu dapat diminimalkan,” ujar mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Jangan Seenaknya

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya Dr. Mohammad Syaiful Aris mengingatkan Presiden Jokowi untuk membuktikan kata-katanya sendiri, untuk bersikap netral pada Pilpres 2024.

“Netral harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku termasuk tidak menggunakan kewenangan atau fasilitas pejabat untuk mendukung dan menguntungkan calon tertentu,” kata Syaiful, Kamis (9/11).

Sebagai seorang presiden dan kepala negara, Jokowi tidak bisa bersikap seenaknya.

Presiden di Indonesia karena menganut sistem Presidensial maka melekat dua jabatan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Oleh karena itu, netralitas yang selama ini digaung-gaungkan, jangan sekedar ‘lip service’.

“Sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif pemerintahan sehari-hari, sementara sebagai kepala negara perlu menjalankan fungsi simbol negara termasuk bersifat netral di dalamnya,” ujar Syaiful.

Sebelumnya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyelenggara Pemilu bertajuk 'Mewujudkan Pemilu Berintegritas' yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Presiden mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya Pemilu 2024.

"Jadi, jangan ada yang mencoba-coba untuk mengintervensi, karena jelas sangat sangat sulit," kata Presiden Jokowi.

Menjelang Pemilu, terlebih dalam laga Pilpres 2024, Syaiful mengingatkan lagi prinsip LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia) Pemilu.

”Asas penyelenggaraan pemilu telah diatur dalam pasal 22E UUD NRI yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik serta penyelenggaraan harus dilakukan oleh suatu sistem yang independen dan mandiri,” pungkas Syaiful.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler