SOS Nilai Gusti Randa Tidak Berhak Wakili PSSI ke FIFA

Selasa, 26 Maret 2019 – 12:54 WIB
Gusti Randa (kanan) menjadi Plt Ketum PSSI setelah Jokdri mundur. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Plt Ketua Umum PSSI Gusti Randa menemui FIFA untuk meminta rekomendasi kongres luar biasa (KLB) mendapat tentangan dari publik sepak bola tanah air.

Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali mempertanyakan status Gusti di PSSI. Menurut Akmal, Gusti tidak berhak meminta rekomendasi jika statusnya masih anggota Komite Eksekutif.

BACA JUGA: Klub – Klub Ingin Kepastian Kompetisi, Nilai Subsidi Juga Belum Jelas

“Kalau sebagai Plt ketua umum PSSI, bukankah pengangkatan dia cacat hukum alias ilegal? Dia tak berhak mewakili PSSI ke FIFA," kata Akmal, Senin (25/3) .

Menurut Akmal, pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt ketum PSSI oleh Joko Driyono tidak sah karena melanggar ketentuan dalam Statuta PSSI.

BACA JUGA: Akhirnya, Pak Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia

Gusti Randa diangkat berdasarkan Surat Tugas No 1015/UDN/568/III-2019 tertangal 19 Maret 2019 yang ditandatangani Jokdri, sapaan karib Joko.

“Kok bisa Plt mengangkat Plt? Ini ibarat jeruk makan jeruk,” kata Akmal.

BACA JUGA: Kinerja Wasit Jadi Perhatian Utama Tim Ad Hoc Intergritas PSSI

Seharusnya, kata Akmal, yang ditunjuk menggantikan Jokdri ialah Iwan Budianto. Sebab, Iwan merupakan satu-satunya wakil ketua umum setelah Jokdri ditunjuk menjadi Plt ketua umum.

Situasi menjadi berbeda jika Iwan sudah mengundurkan diri. Kalau Iwan mengundurkan diri, sambung Akmal, PSSI dipimpin secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota Exco.

"Jadi, yang menandatangani pengangkatan Gusti Randa harus semua anggota Exco yang masih ada, bukan Jokdri seorang diri,” jelas Akmal.

Akmal lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi: Apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya”.

Akmal menjelaskan, Jokdri yang saat itu wakil ketua umum PSSI dengan usia tertua langsung menggantikan Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri dalam Kongres PSSI di Bali, 20 Januari 2019.

"Kini, setelah wakil ketua umum PSSI tinggal satu-satunya, yakni Iwan Budianto, mestinya Iwan Budianto inilah yang menjadi Plt ketua umum,” tegas Akmal.

Akmal juga merujuk ketentuan lain dalam Statuta PSSI, yakni Pasal 40 ayat (6) yang berbunyi: Apabila ketua umum secara permanen atau sementara berhalangan dalam melaksanakan tugas resminya, wakil ketua mum akan mewakilinya sampai dengan kongres berikutnya. Kongres ini akan memilih ketua umum yang baru jika diperlukan.”

Pasal 34 ayat (1) Statuta PSSI menyebutkan, Exco PSSI berjumlah 15 orang, terdiri atas satu ketua umum, dua wakil ketua umum, dan 12 Anggota. Saat ini sedikitnya dua anggota Exco sudah tidak aktif, yakni Johar Lin Eng yang ditahan polisi karena terlibat match fixing dan Hidayat yang mengundurkan diri dan kemudian menjadi tersangka match fixing pula.

Menyusul kemudian Jokdri yang ditahan Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri, Senin (25/3).

Apalagi, lanjut Akmal, sejak ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti match fixing pada 14 Januari lalu, Jokdri praktis dia tak punya kewenangan apa pun bila merujuk ketentuan FIFA Disciplinary Code bagian 9 yang mengatur soal tanggung jawab klub dan asosiasi, yang melarang pengurus klub atau federasi terlibat kasus hukum.

“Jadi, pengangkatan Gusti Randa jelas tidak sah. Kalau statusnya ilegal, bagaimana dia mau ke FIFA?” kata Akmal. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPSN Ungkap Konsekuensi Perjuangan Perbaiki PSSI


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler