Ungkap Misteri Rp 160 Juta, Satgas Antimafia Bola Tunggu Analisa PPATK

Senin, 25 Februari 2019 – 05:23 WIB
Joko Driyono. Foto: Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan Plt Ketum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait perkara pengaturan skor. Namun, Satgas Antimafia Bola tidak berhenti di situ saja. Ada bukti lain yang sedang ditelusuri untuk menjerat pria yang disapa Jokdri itu dalam kasus berbeda.

Itu tidak lepas dari uang Rp 160 juta yang ditemukan dalam penggeledahan di Tower 9 Rasuna Office Park pada 15 Februari. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, satgas semakin yakin adanya pidana lain yang diduga terkait dengan Jokdri karena uang yang diduga kuat terkait kasus pidana. ”Tapi, kami tunggu hasil analisa PPATK,” tutur Dedi.

BACA JUGA: Polri Dalami Keterangan Sopir Joko Driyono yang Disuruh Transfer Uang Rp 5 Miliar

Nantinya, uang itu akan dilihat darimana asalnya. Siapa pemberi uang dan apakah ada aliran dana lainnya. Adanya pengakuan dari sopir Jokdri bahwa seringkali diminta mengirim yang tentunya juga menjadi petunjuk.

BACA JUGA: Indonesia Bertemu Thailand di Final Piala AFF U-22

BACA JUGA: Pusamania Hiraukan Isu Penyuapan Dalam Kasus Pengaturan Skor

”Tidak hanya dari uang itu, tapi PPATK juga melihat dari transaksi keuangan lainnya. Apakah masuk ke Liga 3 atau liga lainnya,” jelasnya.

Apabila diketahui transaksi keuangan itu dalam pertandingan apa, maka akan dilihat siapa perangkat pertandingannya. ”Tapi, pendalaman semacam ini butuh proses,” papar mantan Wakapolda Kalteng tersebut.

Apakah ada orang di atas Jokdri yang menyuruh untuk merusak barang bukti? Dia menjelaskan bahwa sejauh ini aktor intelektualnya hanya Jokdri. Yang memerintahkan tiga orang untuk merusak barang bukti. ”Belum ada,” tuturnya.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Gigit Jari, Aset Harta Kekayaannya di 6 Kota Disita BNN

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono menerangkan bahwa sejauh ini memang mereka masih melakukan proses verifikasi. Selain menunggu hasil audit dari PPATK, beberapa dokumen yang sudah disita juga sedang didalami penyidik.

’’Karena itu, kami jadwalkan 27 (Februari, Red) melakukan pemeriksaan lagi kepada yang bersangkutan (Jokdri),’’ terangnya.

Jokdri pun belum ditahan. Argo beralasan meski sudah jadi tersangka dan diduga dalang perusakann barang bukti, mereka memang tidak melakukan penahanan terlebih dahului. ’’Semuanya tergantung penyidik, kan sudah dicekal untuk sementara,’’ bebernya.

Nah, kemungkinan Jokdri bisa dijerat untuk kasus pidana lain juga memantik respons dari Kejaksaan Agung. Kejagung sendiri secara khusus menyiapkan tim khusus untuk memantau penyidikan kepada alumnus ITS tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri menerangkan, tim khusus tersebut dibentuk setelah kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Jokdri. ’’Dari surat tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung sudah menerbitkan surat penunjukan tim,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Jadi Juara Dunia, Eko Yuli Irawan Minta Maaf

Tim itu sendiri berasal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, tim JPU ini diterangkan Mukri bakal mengikuti perkembangan penyidikan Jokdri. ’’Juga nanti akan meneliti hasil penyidikan kasus perusakan barag bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak boa nasional tersebut,’’ ungkapnya.

Harapannya, nanti ketika penyidikan selesai, pemberkasan yang dilakukan oleh satgas bisa maksimal. Tim JPU nanti akan memberi saran terkait bagianmana dari berkas yang harus dipenuhi. ’’Akan berkoordinasi,’’ paparnya.

Jokdri memang terancam pasal berlapis atas statusnya merusak barang bukti. Dia disebut-sebut jadi otak yang memerintahkan tiga tersangka sebelumnya yakni Muhammad Mardani alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Dia terancam empat pasal sekaligus, yakni Pasal 363 KUHP, 232 KUHP, 233 KUHP, dan 235 KUHP. (rid/idr/ham)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Jokdri Masih Menghirup Udara Bebas? Ini Kata Satgas Antimafia Bola


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler