Sosis Ilegal asal Malaysia Masuk Kalbar

Senin, 02 Oktober 2017 – 13:05 WIB
SOSIS MALAYSIA. Inilah sosis Malaysia yang diamankan dari Junaidi. FOTO: POLISI FOR RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Polsek Pontianak Kota berhasil menyita 20 dus sosis asal Malaysia di Pasar Sentral (Pasar Mawar), Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Pontianak Kota, Sabtu (30/9).

Setiap dus itu berisi 32 bungkus sosis asal Negeri Jiran, julukan Malaysia.

BACA JUGA: Mayat Tergantung di Hutan Bikin Gempar

Sosis yang diduga ilegal tersebut disita dari tangan Junaidi, warga Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Junaidi diciduk saat hendak menyerahkan sosis yang per bungkusnya berisi sebelas batang tersebut kepada pembeli di Pasar Sentral.

BACA JUGA: Terlempar ke Jalan, Sopir Fortuner Tewas

Kapolsek Pontianak Kota Kompol Dedi Mulyadi mengatakan, pengungkapan penyelundupan sosis asal Malaysia tersebut tak lepas dari informasi masyarakat.

Setelah mendapat informasi dari warga, dia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengintaian.

BACA JUGA: Ririn Gelapkan Uang Rp 49 Juta

Saat melakukan pengintaian, petugas terlihat seseorang yang dicurigai sedang menyerahkan sosis ilegal kepada pedagang di pasar tersebut.

“Anggota langsung menyergap pelaku atas nama Junaidi itu. Saat ditanya dokumen resminya, pelaku tidak dapat menunjukannya. Dia langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dedi, Minggu (1/10).

Selain 20 kota sosis ilegal, petugas juga menyita mobil Avanza putih yang digunakan mengangkut barang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Junaidi mengakui sosis tersebut memang berasal dari Malaysia.

Dia membeli sosis tersebut dari seseorang yang berada di perbatasan.

“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri apakah ada keterlibatan pelaku lainnya,” tegas Dedi.

Saat ini, Junaidi dan sejumlah barang bukti masih diamankan di Polsek Pontianak Kota.

Dia terancam tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 360 juta sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. (Achmad Mundzirin/Ocsya Ade CP)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Derita Mahasiswi Punya Pacar Ringan Tangan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler