Budi Arie Galak pada Judi Online, Kemenkominfo Tegur Twitter

Selasa, 09 Januari 2024 – 21:15 WIB
Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan kementeriannya telah memperingatkan X Corp sebagai penyedia aplikasi X (sebelumnya bernama Twitter) yang memberi ruang bagi iklan judi daring pada platform media sosial (medsos) tersebut.

Menurut Budi, teguran itu sebagai respons atas pengaduan tentang iklan judi online di X yang disampaikan masyarakat.

BACA JUGA: Menkominfo Budi Arie Putus Ratusan Ribu Situs Judi Online dalam 6 Bulan

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," ujar Budi Arie melalui layanan pesan ke JPNN.com, Selasa (9/1/2024).

Menurut Budi, teguran itu tertuang dalam surat bernomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Melalui surat tersebut, mantan aktivis mahasiswa itu memerintahkan X Corp menyetop iklan judi online.

BACA JUGA: Meta Hapus Jutaan Konten Judi Online, Budi Arie: Teguran yang Saya Layangkan

Budi menegaskan tindakan tegas itu tidak hanya berlaku pada X.

“Seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X,” imbuhnya.

BACA JUGA: TikTok Shop Hadir Lagi di Indonesia, Menkominfo Budi Ingatkan Hal Ini, Simak

Sejak menjadi menkominfo, Budi Arie telah memerintahkan pemblokiran atas 805.923 konten judi online selama periode 17 Juli hingga 30 Desember 2023. Pemblokiran itu mencakup situs, aplikasi, internet protocol (IP), dan file sharing atau pembagian data.

Selain itu, Kemenkominfo di bawah komando Budi Arie juga memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online.

Sejauh ini, Kemenkominfo juga telah menegur Meta sebagai penyedia platform Facebook dan Instagram yang menyediakan ruang untuk iklan judi online.

“Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judi online harus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," kata Budi.(mcr8/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Budi Arie Sukses Memutus Akses 800 Ribu Lebih Konten Judi Online


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler