jpnn.com, JAKARTA - Aksi mogok massal Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) telah memasuki hari ketiga. Aksi yang dimulai Kamis (3/8) kemarin, rencananya masih akan berlangsung hingga Kamis (10/8) pekan depan.
Situasi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sampai saat ini tetap kondusif. Arus keluar masuk barang berjalan dengan normal. Rencana pemerintah dan JICT menjaga pelayanan pelabuhan tetap lancar cukup berhasil.
BACA JUGA: H+3 Mogok Kerja SP JICT, Layanan Pelabuhan Tanjung Priok Dipastikan Lancar
"Namun sampai saat ini belum ada keputusan dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk menentukan apakah mogok itu legal atau tidak," ujar Direktur Indonesian Law Enforcement For (ILEF) Agustho Saragih di Jakarta, Sabtu (5/8).
Menurut Agustho, berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan Rabu (2/8) kemarin, Sudinakertrans bakal mengeluarkan keputusan. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja juga meminta agar mogok dibatalkan demi kepentingan nasional.
BACA JUGA: Hari Kedua Aksi Mogok Kerja, Pastikan Pelayanan Pelabuhan Tj Priok Berjalan Normal
"Seperti yang pernah kami sebutkan, persyaratan formal terpenuhi namun persyaratan material tidak terpenuhi (untuk melakukan mogok) karena tidak ada pelanggaran normatif yang dilakukan pengusaha. Sebaiknya aksi ini tak diteruskan," ucapnya.
Perusahaan kata Agustho, sudah membayarkan bonus pekerja sesuai ketentuan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
BACA JUGA: Menhub Minta Manajemen dan SP JICT Saling Berunding
"Kalau mereka menuntut tambahan bonus berarti terjadi perselisihan kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," pungkas Agustho. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penolakan Perpanjangan kontrak JICT Bermotif Kepentingan Ekonomi?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang