BACA JUGA: Paspampres Diminta Bebaskan Tukang Kebun Hotel
Hal ini mengundang tanya anggota Komisi V DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max, Selasa (25/10)."Kok gaji pegawai masuk di pos dana optimalisasi
Politisi PDIP ini menambahkan, harusnya pembahasan belanja pegawai sudah selesai dilaksanakan
BACA JUGA: JK Dinilai Mampu Selesaikan Konflik Papua
Kalau kemudian, dana optimalisasi digunakan untuk meng-cover belanja pegawai, tidak bisa dibenarkan."Tidak boleh itu
Menanggapi itu, Sestama Basarnas menjelaskan, awalnya pihaknya mengusulkan ke Dirjen Anggaran Rp 133,4 miliar untuk pembayaran gaji pegawai
BACA JUGA: Menkopolhukam: Pengejaran TNI Bukan Pelanggaran HAM
Namun yang disetujui Dirjen Anggaran hanya Rp 127 miliarBelakangan, Dirjen Anggaran merevisi lagi hasil hitungannya."Jadi Dirjen Anggaran mengakui kalau salah hitung dan kembali ke hitungan kamiItu sebabnya kekurangan Rp 6,5 miliar disarankan Dirjen Anggaran dimasukkan ke dana optimalisasi," terang Max(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak DPR Selesaikan RUUK DIY
Redaktur : Tim Redaksi