jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang segel di salah satu gerai Holywings, yakni Vandetta, yang berada di wilayah Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Mulanya, petugas Satpol PP yang dipimpin Kepala Dinas Satpol PP DKI Jakarta Arifin mendatangi gerai tersebut pada pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA: Ulah Holywings Bikin Waketum MUI Anwar Abbas Meradang
Saat tiba di lokasi, bar dan restoran tersebut tampak sepi dan hanya dijaga oleh seorang petugas keamanan yang diberi julukan Holy Guard. Pihak manajemen pun tak ada di lokasi.
Petugas lalu memasang spanduk penyegelan yang bertuliskan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dengan ini Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha Holywings Vandetta Gatsu.
BACA JUGA: Holywings Ditutup, Kasatpol PP Jakarta Ancam Tak Boleh Ada Operasional
Selain itu, ditempelkan stiker sebagai tanda penutupan bar dan restoran ini.
Pemprov DKI Jakarta juga menyerahkan berita acara yang berisi pemberitahuan pencabutan izin.
BACA JUGA: Polisi Diminta Segera Menangkap Pimpinan Tertinggi Holywings
Selama penyegelan ini, tak ada perlawanan dari pihak Holywings.
“Ini (berita acara) saya serahkan ke manajer saya. (Manajer) saat ini lagi di jalan (menuju ke Holywings Gatsu),” ucap petugas keamanan Holywings Gatsu Rifky kepada wartawan, Selasa (28/6).
Di tempat yang sama, Kasatpol DKI Jakarta Arifin menegaskan pihaknya menyegel karena tempat tersebut melanggar sejumlah aturan.
“Jadi, hari ini secara serentak kami lakukan penutupan 12 outlet Holywings di Jakarta. Perinciannya, ada 5 di wilayah Jaksel, 4 di Jakut, 2 di Jakbar, dan 1 di Jakpus,” kata Arifin.
Setelah menyegel Holywings Vandetta Gatsu, Satpol PP melanjutkan penyegelan di Holywings Gunawarman dan The Garisson (Holywings Group).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI (DPMPTSP) Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.
Beberapa outlet Holywings Group di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar, yakni usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.
Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Yakni, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
Sementara itu, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut menjual minuman beralkohol untuk minum di tempat.
Di antara 12 outlet, hanya 7 yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 lainnya tidak.
Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.
Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman banyak netizen.
Setelah promosi ini viral, Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. (mcr4/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi