Jaksa Eksekusi SPBU hingga Tanah di Kasus TPPU Eks Ketua DPRD Jabar

Jumat, 11 Agustus 2023 – 11:07 WIB
Tim Kejari Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi sederet aset yang disita dari eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, Selasa (8/8). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Cimahi dan tim Kejaksaan Agung mengeksekusi sejumlah aset yang disita dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.

BACA JUGA: MA Batalkan Vonis Bebas Eks Ketua DPRD Jabar, Pengamat: Fakta Persidangan Perlu Diusut

"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," kata Kajari Cimahi Arif Raharjo, dikutip JPNN.com, Jumat (10/8).

Arif mengatakan MA dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

BACA JUGA: Ditolak Politikus Demokrat Jadi Cawapres Pendamping Anies, Yenny Wahid Singgung AHY

"Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 2 miliar dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum (JPU) juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU oleh Eks pimpinan DPRD Jabar. Aset yang dieksekusi tersebut antara lain :

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tidak Membubarkan Demo Buruh setelah Jam 18.00 WIB

1. Sebuah Rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir kaliki

2. Rumah di Jalan Cipedes Bandung

3. SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat

4. SPBU No 34.41336 Cikidang Jalan Raya Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi

5. SPBU No. 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat

6. Tanah seluas 65.000 m2 yang terletak di Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

"Semua sudah kami eksekusi baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Buk Kasipidum didampingi Kasi Intel," lanjutnya.

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain terlampir dalam berkas perkara

"Barang bukti nomor 1 sampai 110 itu dikembalikan kepada korban, kemudian barang bukti 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara yang nomor 111 sampai 146 antara lain fotokopi slip setor, fotokopi surat ukur jadi itu memang kelengkapan berkas perkara, makanya tetap terlampir dalam berkas perkara," pungkas Arif.(mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler