JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Inong Malinda DeeDengan begitu, kejaksaan mulai memantau perkembangan penyidikan kasus pembobolan rekening nasabah Citibank yang dikabarkan mencapai Rp 17 miliar itu.
"SPDP-nya kita terima tanggal 4 April kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, Kamis (7/4)
BACA JUGA: Perlu Payung Hukum, Guru Swasta-PTT Sulit jadi CPNS
Berdasarkan SPDP yang dibuat Bareskrim Mabes Polri tanggal 25 Maret tersebut, lanjut Noor, Malinda dijerat dengan sangkaan pencucian uang dan pidana perbankan.
Tindak lanjut dari diterimanya SPDP, Noor memastikan pihaknya sudah menyusun tim jaksa peneliti
BACA JUGA: Polisi Batal Lakukan Rekonstruksi Malinda
Sesuai aturan yang ada, posisi kejaksaan untuk saat ini hanya menunggu hasil penyidikan kepolisian
Sebagai peneliti, kejaksaan berhak meminta koreksi jika berkas yang diajukan dinilai belum lengkap dan harus dipenuhi kepolisian
BACA JUGA: UU Keimigrasian Larang Kawin Ecek-ecek
Kedua aparat hukum ini juga dimungkinkan menggelar ekspose bersama jika salah satu pihak menemui kesulitan(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Batal Menghadap Kapolri, Briptu Norman Ketemu Tukul
Redaktur : Tim Redaksi