jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Badan Reserse Kriminal Polri untuk tersangka korupsi dana Corporate Social Responsibility PT Pertamina.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) itu tercantum nama Nina Nurlina Pramono, yang tak lain mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation sebagai tersangka. Nina juga dikenal sebagai salah satu peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA: Mariamah oh Mariamah...Pasrah Digusur Tentara
"SPDP sudah kami terima pada Rabu (3/9) kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (3/9).
Nina disangka bersalah terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana CSR PT Pertamina pada 2012-2014.
BACA JUGA: PAN Membelot, Politikus PKS Kaget
Dana tersebut awalnya ditujukan untuk program Gerakan Menabung Pohon yang dilakukan di Depok, Jawa Barat.
Nina disangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 15 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA: Pengamat: PAN Teruji Sangat Pragmatis
Nina juga disangka melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 64 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Terima 7 Nama Calon Pimpinan Lembaga Penegak Kehormatan Hakim
Redaktur : Tim Redaksi