jpnn.com, BEKASI - AF harus menerima akibat dari perbuatannya yang dihadiahi tembakan setelah melawan petugas saat hendak ditangkap di kediamannya, Jalan Melur 3 Blok F6 No.9, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kamis, (28/6) lalu.
“Pelaku membahayakan petugas, dengan terpaksa kami tembak pada bagian kakinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Jumat (29/6).
BACA JUGA: Belasan Bandit Diringkus, Tiga Unit Truk Colt Diesel Disita
Jarius menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan AF sudah dilakukan puluhan kali selama satu tahun belakangan ini.
Modus AF tiap beraksi didahului dengan cara mengintai sepeda motor yang terparkir di area-area permukiman warga.
BACA JUGA: Tembakan Polisi Jitu, Tepat di Betis Beluk, Dor!
“Saat beraksi selalu menggunajan kunci later T, dalam 2 menit sepeda motor bisa didapatakannya, sudah 34 kali beraksi, ujar dia.
Sementara itu, AF mengaku jika hasil kejahatannya dijual kepada penadah di Karawang, Jawa Barat.
BACA JUGA: Senang Ya, Jalan-Jalan Naik Motor Curian
“Saya jual Rp2 juta setiap dapat motor,” ungkap AF di Mapolres Metro Bekasi Kota.
AF melanjutkan, dalam sehari-hari bekerja sebanyak supir angkot K12 jurusan Duren Jaya, Bekasi Timur.
“Uang hasil curian saya gunakan untuk menafkahi keluarga,” tuturnya.
Dari penangkapan AF, petugas mengamankan 2 unit sepeda motor hasil curian. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhdap tersangka berinisial RD.
Akibat perbutannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(kub/pojokbekasi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis Gak Tobat, Selamat Lebaran di Tahanan
Redaktur & Reporter : Yessy