JAKARTA - Mabes Polri terus merampungkan berkas perkara tersangka pemalsuan rencana penuntutan Cirus SinagaHari ini, jaksa non aktif itu akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bersama sejumlah barang bukti
BACA JUGA: Polisi Bakal Masuk Kampus
Dalam waktu dekat dia akan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa."Besok (hari ini, Red.) pelimpahan tahap dua
BACA JUGA: Delapan BPD Salurkan FLPP
Namun, Tumbur mengaku tidak tahu berapa barang bukti yang akan dibawa ke pengadilan
BACA JUGA: Golkar Persilakan Wako Medan Diusut
Penyidik yang mengetahuiBesok kita akan lihat saat pelimpahan tahap dua itu," katanya.Hal senada diungkapkan pengacara Cirus lainnya, Palmer SitumorangDia mengatakan, kliennya siap menghadapi proses sidangBahkan, Cirus juga memperkuat jajaran para advokat yang akan membela dirinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, kata Palmer, mantan jaksa fungsional pada JAM Intel itu hanya didampingi tiga pengacaraKini Cirus menambah tiga personil lagi hingga berjumlah enam advokat"Saya bersama dua orang lagi bergabung atas permintaan Pak CirusTotal jumlahnya ada enam pengacaraIni demi keadilan," katanya.
Cirus merupakan tersangka kasus mafia hukum dan pemalsuan surat rencana penuntutan untuk Gayus TambunanDia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dua pekan laluDia dijerat pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Cirus sebagai jaksa peneliti dalam perkara mafia pajak Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada awal 2010 dipidana karena diduga terlibat pemalsuan surat rencana penuntutan GayusDia dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus karena mendesak penyidik mengganti pasal penjerat bagi Gayus.
Di bagian lain, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengakui bahwa hari ini adalah pelimpahan tahap dua berkas perkara CirusNamun, dia belum bisa memastikan apakah Cirus akan ditahan lagi seperti saat kasusnya disidik Mabes Polri"Saya belum tahuYang jelas dia akan disidangkan di Pengadilan Tipikor," kata mantan Kajati Gorontalo ini(aga/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNPI Dorong UUD 1945 Direvisi Lagi
Redaktur : Tim Redaksi