Universitas Trisakti Laporkan Hakim PN Jakarta Barat

Kamis, 05 Mei 2011 – 11:17 WIB
JAKARTA- Universitas Trisaksi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ke Komisi YudisialLaporan ini terkait dengan putusan pengadilan dan penetapan eksekusi pada perkara Universitas Trisakti

BACA JUGA: Selain Teknis, Panitia KTT ASEAN Akui Ada Human Problem

Universitas Trisakti diwakili oleh sejumlah dosen dan karyawannya ini disambut oleh Ketua Bidang pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki dan Asep Rahmat Fajar selaku Juru Bicara KY.

Bambang Widjojanto, selaku tim kuasa hukum Universitas Trisakti mengatakan, pada saat penetapan eksekusi tanggal 20 April 2011 berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani ketua PN Jakarta Barat, Lexy Mamoto, pihak pengadilan meminta dan melibatkan TNI saat melakukan eksekusi
Menurut Bambang, tindakan itu adalah suatu perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai tindakan tidak bertanggung jawab serta tidak profesional dalam mengeksekusi.

"Dan dalam amar putusan tidak memperbolehkan masuk ke dalam semua kampus dan dilarang melakukan kegiatan tridarma perguruan tinggi untuk semua jenjang dan jenis program studi," kata Bambang di kantor KY, Kamis (5/5).

Dikatakan Bambang, putusan peradilan yang melarang para pihak dan siapapun para pihak untuk melakukan Tri Darma perguruan tinggi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang menghilangkan hak-hak asasi serta akan membunuh hak keperdataan

BACA JUGA: Jelang Sidang, Cirus Sewa Tiga Pengacara

BACA JUGA: Polisi Bakal Masuk Kampus

"Untuk itu kami minta KY untuk memeriksa para pihak yang diduga keras melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim," tandas Bambang.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan BPD Salurkan FLPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler