jpnn.com - Kepala Unit Penyidikan BKSDA Kalbar, Dedi Hardianto, mengungkapkan, kapal motor dengan nama Rahmat Bersama Indah tersebut memuat 1.170 batang kayu jenis meranti.
“Ditangkap disekitar perairan Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, 6 Oktober lalu,” kata Dedi, di Pontianak
Pengangkutan kayu milik CV Tri Murti di Kabupaten Kayong Utara dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah itu dianggap ilegal karena menggunakan faktur angkutan kayu olahan (fako) yang telah habis masa berlakunya
BACA JUGA: KPK Seret Pejabat Sumsel Lainnya
Kayu-kayu yang diangkut tersebut merupakan hasil temuan Dinas Kehutanan Ketapang yang dilelang pada 27 Agustus lalu."Fako yang mereka miliki itu telah habis masa berlakunya pada 1 Oktober lalu
Tak hanya 133 m3 kayu yang diangkut kapal motor tersebut, sebanyak ratusan kubik kayu jenis meranti juga berada dalam kapal yang sama, namun dilengkapi dengan dokumen resmi dan masih berlaku.
"Jadi, saat ditangkap, posisi kayu ilegal itu berada di dek atas, sedangkan kayu yang dilengkapi surat angkutan lelang di dek bawah," jelas Dedi.
Kapal beserta kayu ilegal tersebut disita untuk dijadikan barang bukti
BACA JUGA: SB Tolak Ikut Konvensi PBR
Sedangkan nakhoda Udin Sultan bin Udin, 50, warga Semarang ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas IIA PontianakMenurut Dedi pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya
BACA JUGA: Bursa Belum Buka, Menkeu Yakinkan DPR
SPORC selaku penyidik akan memangil semua pihak yang diduga terlibat termasuk dari CV Tri Murti sebagai pemenang lelang dan pembeli kayu H Sodiq, warga Semarang.(lev)BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Perluasan Kebun Sawit
Redaktur : Tim Redaksi