Kasus yang menjerat Asisten III Setda Kota Kupang, Alis Siokain dan mantan bendahara BKD Kota Kupang, Jonas Dulli ke ranah hukum ini menggunakan pagu anggaran senilai Rp 1,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Risma Lada melalui penyidik Robert Lambila, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa pemeriksaan tambahan kepada Alis Siokain sebelumnya tertunda karena yang bersangkutan sakit"Intinya kasus SPPD fiktif ini kita sudah dapat hasil auditnya dari BPKP NTT dan kerugian negara mencapai Rp 451 juta,"jelas Robert
BACA JUGA: 790 Koperasi di Kalteng tak Aktif
Ditambahkannya, rencana pemeriksaan tambahan kepada Alis Siokain belum dapat dilaksanakan, terkait temuan Rp 600 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ditanyai uang senilai Rp 451 juta hasil audit BPKP ini apakah hanya berlaku untuk tersangka Alis Siokain saja, Kacabjari Sabu-Raijua ini mengatakan, berlaku juga untuk tersangka Jonas Dulli.
Sementara disinggung terkait surat penangguhan yang diajukan keluarga Alis Siokain, Robert mengatakan, sejauh ini Kejari Kupang telah menerima surat tersebut namun ditanggung atau tidaknya bukan kewenangannya, dan itu dipertimbangkan oleh pimpinannya.
"Semua melalui prosedur, ditangguhkan atau tidaknya itu tergantung kebijakan pimpinan,"ujar Robert
Dijelaskannya, dalam kasus ini sembilan kali SPPD Fiktif yang diterbitkan oleh tersangka Alis Siokain dan Jonas Dulli untuk sekian banyak pegawai di BKD Kota.(ayr/boy)
BACA JUGA: Riau Raih Opini WTP APBD 2010
BACA JUGA: Yakin Nagreg Atasi Kemacetan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Sumbawa Barat Minta Jatah 25 Persen
Redaktur : Tim Redaksi