jpnn.com - JAKARTA - Dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik beredar di kalangan wartawan. Dalam dokumen itu Jero ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap SKK Migas.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Nurhayati Ali Assegaf, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan nama Jero bahkan PD. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengeluarkan sprindik atas nama Jero.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Kepala Kantor Pusat Ops Bank Century
"KPK sudah membantah, artinya ada tangan-tangan tertentu yang ingin menghancurkan bukan hanya Pak Jero tapi Partai Demokrat," kata Nurhayati di DPR, Jakarta, Jumat (6/9).
KPK kata dia, harus mencari tahu peristiwa tersebarnya sprindik atas nama Jero tersebut karena kasus ini mencederai nama lembaga antikorupsi tersebut. Apalagi peristiwa serupa juga pernah terjadi sebelumnya.
BACA JUGA: Sprindik Jero Beredar, Ini Tanggapan Marzuki Alie
Kala itu, sprindik yang memuat nama mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum sebagai tersangka juga bocor ke kalangan media. "Dulu juga kan ada sprindik yang bocor," kata Nurhayati.
Nurhayati menyarankan, KPK menggandeng aparat kepolisian untuk mencari tahu pelaku yang menyebarkan sprindik atas nama Jero tersebut. Sehingga dapat membersihkan nama KPK.
BACA JUGA: Diperiksa KPK, Wali Kota Bandung Irit Bicara
"Harus ada kerjasama yang baik antara KPK dan kepolisian untuk mengungkap sprindik palsu itu," kata Ketua Fraksi PD ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan belum ada tersangka baru di kasus dugaan suap yang melibatkan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Hal itu diungkapkan Bambang menyusul beredarnya sebuah dokumen diduga surat perintah dimulainya penyidikan KPK atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, terkait kasus ini.
Bambang menegaskan, sejauh ini baru ada tiga tersangka. "Hati-hati. Setahu saya belum ada tersangka lain selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," kata Bambang dikonfirmasi wartawan lewat ponselnya, Jumat (6/9).
Dalam kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Yakni, bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Simon G Tanjaya, serta pelatih golf Deviardi alias Ardi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Periksa Teuku Bagus Terkait Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi