SPSI dan Manajemen Freeport Kembali Berunding

Minggu, 23 Oktober 2011 – 07:13 WIB

TIMIKA - PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia beserta Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali duduk bersama dalam perundingan bipartit  yang difasilitasi Pemda Kabupaten Mimika, Provinsi PapuaPerundingan dilaksanakan di Ruang Tembaga, Hotel Rimba Papua sejak Jumat (21/10)

BACA JUGA: Freeport Turut Berduka



Kabarnya, perundingan antara SPSI PTFI dan Manajemen PTFI yang difasilitasi Pemda Mimika sudah akan dilaksanakan dua hari sebelumnya, yaitu Rabu (19/10), namun tertunda karena kedatangan Komisi IX DPR RI
Sebelum perundingan antara PUK SP KEP SPSI PTFI dengan Manajemen PTFI dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pembukaan pertemuan dipimpin Bupati Mimika Klemen Tinal, SE MM

BACA JUGA: Jenazah Korban Penembakan Freport Dikirim ke Sultra

Pada kesempatan itu juga hadir Dirjend Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Mila Hanartani.

Pihak PUK SP KEP SPSI PTFI mengutarakan harapan kepada Manajemen PTFI agar tidak lagi menurunkan tawaran upah yang telah mereka turunkan dari 17,5 dolar menjadi 7,5 dolar per jam untuk level terendah karyawan PTFI

Sementara Direktur dan CAO PTFI Sinta Sirait dalam arahannya mengharapkan perundingan segera memperoleh kesepahaman

BACA JUGA: Mesum Ditindak, Korupsi Dibiarkan

Menurutnya, ini merupakan itikad baik dari kedua belah pihak untuk mencapai kesepahaman agar mogok kerja yang sudah terjadi dapat segera dihentikan“Ini diperlukan, agar aksi mogok kerja ini tidak dimasuki atau dimanfaatkan oleh pihak lainnya,” kata Sinta.

Setelah dilakukan pertemuan awal dipimpin Bupati Klemen Tinal, selanjutnya Tim Perunding dari PUK SP KEP SPSI PTFI yang dipimpin ketuanya Sudiro, kemudian memulai perundingan lagi dengan Manajemen PTFI yang dipimpin Direktur dan CAO PTFI Sinta SiraitSetelah kedua pihak melakukan perundingan, Bupati Klemen Tinal dan undangan lainnya, keluar dari ruangan

Bupati Klemen Tinal setelah memimpin pertemuan awal tersebut, saat ditemui Radar Timika (JPNN Group) mengatakan, pihak Pemda Mimika hanya sebatas melakukan upaya-upaya normative sebagaimana yang diatur dalam perundang-undanganDikatakan, karena kondisi sebelumnya kedua belah pihak beda pendapat, yakni Manajemen PTFI menerima anjuran mediator, sementara PUK SPSI PTFI menolak, maka sesuai aturan dalam perundangan yang ada diberi waktu 10 hari untuk berpikir sebelum dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)“Jadi sebelum dibawa ke PHI, masih ada satu perundingan lagi yang diperbolehkan," jelasnya

Kata Bupati Tinal, Pemerintah selama ini telah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan mogok karyawan PTFIPihaknya telah mengupayakan agar perundingan kenaikan upah dapat terlaksana“Karena Manajemen FI sudah memasukkan risalah ke PHI,” kata Bupati.

Lanjutnya, sesungguhnya perundingan masih diperbolehkan sekalipun sudah ada risalah masuk di PHI“Sehingga, apabila dalam perundingan ada titik temu, maka risalah yang masuk ke PHI bisa dicabutDengan demikian, saat ini perundingan dilakukan dengan difasilitasi oleh Pemda untuk yang terakhir sebelum masuk PHI,” terangnya

Ditanya tentang situasi kemanan dan pemalangan di areal kerja PTFI, menurut Bupati Tinal itu ranah aparat keamanan“Jadi jangan ada ketakutan yang berlebihan,” pintanya(upg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Banjir, Pekanbaru Siap Bangun Waduk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler