SPT Tinggi, Setoran Pajak Belum Tentu

Jumat, 22 April 2011 – 02:06 WIB

JAKARTA - Jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak PPh orang Pribadi tahun pajak 2010 meningkat tajamNamun Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany ragu penerimaan negara meningkat tajam, meski laporan SPT meningkat tajam.
Fuad menilai SPT hanya menggambarkan tingkat kepatuhan wajib pajak

BACA JUGA: Dana Triliunan Dibagi ke Daerah Lewat Lobi

Namun, hal ini belum tentu berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara.

"Pokoknya ada kenaikan (jumlah SPT)
Tinggi, tapi di SPT kan, tapi kan gak serta merta penerimaan pajaknya menggambarkan kenaikan, SPT menggambarkan kepatuhan masyarakat sudah mulai bagus kan

BACA JUGA: Tidak Semua Industri Terima Tax Holiday

Tapi kan SPT tidak semuanya ada isinya, ada yang cuma 100 ribu, 50 ribu, 10 ribu, itu kan nggak selalu linear antara SPT dengan penerimaan negaranya," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/4).

Meskipun yakin jumlah SPT yang berhasil dipungutnya mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, tetapi Fuad belum berani mengungkapkan angka pasti
Pasalnya, dari SPT yang diterima sekitar 60 persen masuk dari drop box dan sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan drop box yang tersebar di banyak tempat.

"Kan drop box itu banyak, jutaan masuk lewat drop box, 60 persen dari SPT yang diserahkan itu 60 persennya lewat drop box, jadi jutaan

BACA JUGA: Target Lifting Meleset, Harga Premium Dipertahankan

Terakhir yang masuk, SPT sekitar 7,9 juta, itu angkanya gede yang lewat drop box ya sekitar 4,5 juta lewat drop boxNah, ini kan lagi di data entry lha, makanya saya nggak mau keluarin angkanya dulu, kalau belum final,' tegasnya.

Fuad mengaku akan mengumumkan jumlah SPT PPh orang pribadi bersamaan dengan pengumuman SPT PPh badan yang pengumpulannya akan berakhir pada 30 April mendatang dan diperpanjang hingga 2 Mei karena 30 April jatuh pada hari Sabtu.

"Makanya saya bilang, tunggu deh sampai akhir bulan ini karena pada akhir bulan ini kan mau ada SPT badan, jadi digabungin saja, biar nanti kelihatan, biar completeSaya nggak mau prediksi dulu, masih ada 12 hari, 30 April kan jatuhnya hari Sabtu jadi diperbolehkan sampai Senin, 2 Mei," katanya(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Tak Bisa Negosiasi Ulang ACFTA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler