SPTJM untuk Jamin BKN Bersih

Selasa, 05 Agustus 2014 – 07:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepagawaian Negara (BKN) menyesalkan berlarut-larutnya persoalan usul pemberkasan honorer kategori dua (K2) Pemko Medan yang masih saja berkutat pada masalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kepala Biro Humas dan Protokoler BKN, Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa ketentuan perlunya ada SPTJM itu punya maksud baik. Yakni menjamin bahwa honorer K2 yang mendapatkan NIP adalah benar-benar honorer asli, bukan honorer bodong.

BACA JUGA: Berharap Danau Toba jadi Taman Global Geopark

Jika tanpa SPTJM yang diteken kepala daerah, maka bisa saja honorer bodong ikut diusulkan mendapatkan NIP. Jika itu terjadi dan ketahuan di belakang hari, maka BKN bisa dituding "bermain" karena menerbitkan NIP untuk honorer bodong.

"Jadi, dengan adanya SPTJM ini, sekaligus untuk memberikan penjelasan ke masyarakat umum, ke LSM-LSM, NGO, bahwa BKN bersih," terang Tumpak kepada JPNN.

BACA JUGA: Ganjar Dinilai Gagal Rawat Jalur Pantura

Agar honorer K2 yang diusulkan valid, maka kalimat di SPTJM pun disusun agar memberikan jaminan tidak ada honorer bodong yang ikut diusulkan. Termasuk, adanya kalimat di SPTJM yang menyatakan honorer dan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), siap dipidana jika ternyata ada honorer bodong ikut diusulkan mendapatkan NIP.

Format SPTJM yang diteken honorer yang bersangkutan dan SPTJM yang diteken kepala daerah contohnya pun sudah ada di dalam lampiran Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.23-4199 Tanggal 27 Februari 2014.

BACA JUGA: Pengisian Solar Masih Normal

SPTJM yang diteken dengan bermeterai Rp6 ribu itu harus memuat kalimat yang bunyinya, "Data Tenaga Honorer Katagori ll ini dijamin kebenarannya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dikemudian hari ditemukan adanya data yang tidak benar, maka siap bertanggung jawab dan diberikan sanksi baik secara administratif maupun pidana."

Jadi, aneh jika BKD Pemko Medan mengubah kalimat di SPTJM, yang berbeda dengan format yang sudah dilampirkan di Surat Kepala BKN tersebut.

"Ya, mestinya BKD tinggal mengikuti saja ketentuan yang ada," ujar Jubir Kemenpan-RB, Herman Suryatman.

Seperti diberitakan, BKN kembali menolak SPTJM dari BKD Pemko Medan. Kepala BKN Regional VI Sumut Aceh, Nyoman Harsa menegaskan SPTJM yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Dzulmi Eldin itu ditolak karena adanya perubahan kata-kata atau redaksi yang ada di dalam surat.

Dengan adanya perubahan itu, menurut Nyoman membuat makna surat tersebut sudah berubah. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tawuran Antarkampung, Empat Rumah Rusak, Dua Sepeda Motor Ludes Dibakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler