SRG dan PLK Jembatani Manajemen Rantai Pasok Komoditas di Indonesia

Selasa, 28 November 2023 – 17:22 WIB
Sistem Resi Gudang (SRG) Pasar Lelang Komoditas (PLK) Pasar Lelang Komoditas (PLK) memiliki manfaat dalam rantai pasok komoditas di Indonesia. Foto: Dok Bappetti

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tuga (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, Kasan mengatakan bahwa Sistem Resi Gudang (SRG) Pasar Lelang Komoditas (PLK) Pasar Lelang Komoditas (PLK) memiliki manfaat dalam rantai pasok komoditas di Indonesia.

SRG merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

BACA JUGA: Komoditas Terong dan Labu dari Hulu Sungai Selatan Sudah Masuk ke IKN

Kasan menjelaskan Resi Gudang merupakan dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.

Beberapa manfaat SRG kata Kasan antara lain: sebagai sarana tunda jual bagi petani saat musim panen atau saat harga komoditas turun; sebagai alternatif pembiayaan dari bank dengan Resi Gudang sebagai agunan; sebagai sarana pemasaran komoditas.

BACA JUGA: Lindungi UMKM dan Industri Dalam Negeri, Pemerintah Perketat Impor Komoditas Tertentu

Kemudian, SRG bermanfaat memberikan nilai tambah karena beberapa Pengelola Gudang SRG telah melakukan pengolahan lebih lanjut terhadap komoditas yang disimpan di Gudang SRG; serta menyediakan komoditas dengan mutu yang telah terstandardisasi.

Saat ini ada 22 jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG berdasarkan Permendag No. 24/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2020 Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.

BACA JUGA: Bapanas Didorong Kembangkan Supplay Chain Management Komoditas Pangan Nasional

"Komoditasnya adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, dan kayu manis. Saat ini sedang dalam kajian untuk komoditas tapioka dan mocaf," jelas Kasan.

Kasan juga menyampaikan bahwa komiditi yang disimpan di gudang SRG dapat dipasarkan secara langsung maupun melalui Pasar Lelang Komoditas (PLK) yang secara umum dapat diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dengan sistem lelang.

PLK menjadi instrumen perdagangan komoditas perdagangan yang menghubungkan langsung produsen/pemilik komoditas (penjual) dengan industri dan eksportir (pembeli).

Instrumen SRG dan PLK dapat menjadi skema alternatif dalam menunjang terbentuknya efisiensi tata niaga komoditas dari sektor hulu ke hilir.

Kedua instrumen tersebut dapat menjembatani manajemen rantai pasok komoditas, di mana pada fase pasca panen, SRG dapat dioptimalkan sebagai sarana logistik dan manajemen pasokan, pada fase selanjutnya PLK menjadi sarana pemasaran komoditas dari Gudang SRG.

Untuk itu, kedua skema ini perlu untuk dikolaborasikan sehingga mampu dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha dalam rantai pasok komoditas.

Oleh karena itu, perlu adanya pembentukan ekosistem yang memungkinkan kedua intrumen dapat bersinergi dengan efektif dan efisien. Instrumen dapat berupa penguatan regulasi, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi.

Sementara itu terkait tugas pokok Bappebti dan hubunganya dengan Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Kasan mengatakan Bappebti merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan.

"Kami memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Adapun dasar hukum atas pelaksanaan tugas fungsi tersebut adalah UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, UU No. 32/1997 sebagaimana diubah menjadi UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas, UU No. 9/2006 yang telah diubah menjadi UU No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, dan Perpres No. 75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas," jelas Kasan.

Kasan mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, menyatakan bahwa: Resi Gudang (Warehouse Receipt) adalah dokumen/surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang tertentu (yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti)”.

"Sedangkan “Sistem Resi Gudang (Warehouse Receipt System) adalah berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang,”ujar Kasan.

SRG sendiri dapat dimanfaatkan oleh para petani, kelompok tani, gapoktan, koperasi tani maupun pelaku usaha (pedagang, prosesor, pabrikan) sebagai suatu instrumen tunda jual dan pembiayaan perdagangan.

Hal itu karena dapat menyediakan akses kredit bagi dunia usaha dengan jaminan barang (komoditas) yang disimpan di gudang.

Terkait manfaatnya, Kasan menyatakan SRG merupakan inisiatif Kemendag melalui Bappebti untuk membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha komoditas melalui konsep penyimpanan barang di gudang yang bermanfaat bagi petani, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (umkm), serta koperasi.

"SRG bermanfaat sebagai instrumen usaha pascapanen melalui mekanisme tunda jual, menyimpan ketika harga jatuh (yang biasa terjadi pada saat musim panen dimana pasokan melimpah atau terjadi penurunan permintaan pasar). Sebagai instrumen pembiayaan dengan memanfaatkan skema kredit program bersubsidi untuk meningkatkan modal usaha/pengembangan usaha," papar Kasan dalam keterangan resmi yang diterima JPNN, Senin (27/11/2023).

Selain itu, SRG juga dapat dioptimalkan dalam rangka penguatan kelembagaan ekonomi petani.

Sementara itu, bagi pelaku usaha ekspor, SRG dapat berperan sebagai instrumen dalam pemenuhan kontrak komoditas ekspor jangka pendek/menengah antara eksportir dengan mitra dagang.

Kemudian, SRG juga berfungsi sebagai instrumen pembiayaan perdagangan berbasis komoditas bagi para pelaku usaha (eksportir).

Bagi pelaku usaha pabrikan/industri, SRG berperan sebagai instrumen pengembangan usaha berbasis SRG melalui kerjasama dengan Pengelola Gudang SRG untuk mendapatkan akses bahan baku yang terjamin baik kualitas maupun kuantitas (sebagai offtaker).

Untuk dapat masuk ke dalam daftar komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG harus melalui proses kajian. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui spesifikasi gudang yang dibutuhkan sesuai karakteristik komoditas serta memahami betul potensi daerah penghasil komoditas dan potensi ekonomi komoditas tersebut ketika disimpan di gudang SRG.

Berdasarkan Permendag No. 24/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, saat ini terdapat ini terdapat 22 jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG.

"Komoditasnya adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, dan kayu manis. Saat ini sedang dalam kajian untuk komoditas tapioka dan mocaf," ungkap Kasan.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler