jpnn.com, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) mengaku telah menyobek surat wajib lapor kasus dugaan pemufakatan makar yang menjeratnya.
Atas tindakan tersebut, penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan penelusuran. “Tentu akan dicek dulu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (20/4).
BACA JUGA: Dituduh Hina Jokowi dan Tionghoa, Sri Bintang Mengaku Lupa
SBP diketahui menjadi tersangka kasus makar. Selain itu dia juga dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian karena dianggap menghina muslim Tionghoa dan Presiden Joko Widodo.
Dalam pemeriksaan Kamis (19/4) kemarin, SBP diklarifikasi soal laporan yang dibuat Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra yang menudingnya telah mendiskreditkan muslim Tionghoa dengan sebutan "Islam pura-pura'.
BACA JUGA: Muslim Tionghoa Desak Sri Bintang segera Minta Maaf
Usai diperiksa, SBP mengaku telah merobek surat wajib lapor terkait statusnya sebagai tersangka kasus makar. Wajib lapor merupakan salah syarat yang harus dipenuhi tersangka yang tidak menjalani penahanan. "Saya sobek-sobek surat persyaratan saya harus lapor setiap Senin dan Kamis," kata SBP di Polda Metro Jaya, kemarin.
Alasan tindakan itu dilakukan SBP, karena dia mengaku telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus makar. "Saya tidak pernah mau lari, tidak pernah merusak bukti, rumah saya sudah digeledah sama polisi," katanya. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Serang Jokowi, Sri Bintang Pamungkas Dipolisikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Emrus Sebut Gerakan Tolak Jokowi Berbasis Rasa Tak Suka
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan