Sri Mulyani Dituding Hambat Pansus

Bisa Dipidanakan

Senin, 14 Desember 2009 – 20:22 WIB

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Century dari Fraksi PKS Andi Rahmat berharap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan klarifikasi terkait polemiknya dengan anggota Pansus Bambang Soesatyo di forum resmi Pansus DPR

"Jika klarifikasi dari Sri Mulyani dilakukan di luar forum Pansus dengan cara membawa polemik ke jalur hukum, justru tindakan itu bisa dinilai sebagai upaya menghambat proses yang saat ini dilakukan Pansus," tegas Andi Rahmat di sela-sela Rapat Pansus Angket Bank Century di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).

Dia kembali menegaskan bahwa apa-apa yang disampaikan Bambang Soesatyo terkait dengan pembicaraan yang diduga antara Sri Mulyani dengan orang yang diduga bernama Robert disampaikan Bambang dalam forum resmi pansus

BACA JUGA: BPK tak Sentuh Kebijakan Bailout

Artinya tindakan itu dilindungi oleh undang-undang.

Sebaliknya, jika Sri Mulyani membawa polemik ini ke jalur hukum, bisa dinilai sebagai upaya menghalang-halangi proses kerja pansus
“Dia (Sri Mulyani,red) kan menjadi obyek dalam kasus ini

BACA JUGA: KPK Akan Lakukan Penggeledahan

Dan undang-undang hak angket mengatur itu, siapa yang menghalang-halangi, melawan, bisa dipidanakan,” kata Andi.

Sementara anggota pansus dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani juga menegaskan bahwa polemik antara Bambang Soesatyo dengan Sri Mulyani tidak akan mempengaruhi kinerja pansus, karena pansus sudah mempunyai agenda kerja tersendiri.

Dia ingatkan, pansus sudah memiliki jadwal yang akan menopang kinerja mereka sehingga segala persoalan dan bukti yang berkaitan dengan kasus bailout Bank Century akan dibuktikan kebenarannya di hadapan pansus
“Semua bukti yang mendukung akan dibuktikan kebenarannya di depan pansus, supaya anggota pansus mendapat kebenaran,” imbuh Muzani

BACA JUGA: BPK Bantah Bocorkan Rekaman

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibanding Kasus BI, Century Lebih Rumit


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler