jpnn.com - jpnn.com -Pemerintah harus bersiap diri dicecar DPR terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Pasalnya, peran DPR dalam memberi persetujuan terhadap Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN dipreteli lewat PP tersebut.
BACA JUGA: Curiga Pemerintah Berencana Lepas Aset BUMN Diam-Diam
Hal ini menurut anggota Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, sudah menjadi pembahasan di internal komisi yang menjadi mitra perusahaan pelat merah di Parlemen.
"Secara umum teman-teman di komisi enam menolaknya, bahkan kami kemarin dalam rapat intern komisi seluruh fraksi menolak," tegas Hekal di Senayan, Jakarta, Selasa (17/1).
BACA JUGA: Misbakhun: Ijon Cukai Mengganggu Kredibilitas APBN
Komisi VI sepakat untuk memanggil pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN Rini Soemarno yang kuasanya masih dipegang oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebab, Rini masih dilarang hadir dalam rapat di DPR.
"Kami mengundang Menteri Keuangan pada Rabu besok, untuk minta penjelasan dan sampaikan sikap kami. Karena menurut kami berpotensi melanggar UU," tegas politikus Gerindra itu. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Ini Aspirasi KPU Soal RUU Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Diharapkan Tolak Bahas RUU Tembakau
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam