Ini Aspirasi KPU Soal RUU Pemilu

Sabtu, 14 Januari 2017 – 16:38 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay ‎menyampaikan beberapa keinginan KPU terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Pertama, KPU ingin memastikan ada penguatan bagi penyelenggara pemilu.

"Termasuk antara lain memastikan kami bisa betul-betul bekerja mandiri," kata Hadar dalam diskusi 'RUU Pemilu & Pertaruhan Demokrasi' di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1).

BACA JUGA: Pansus Janjikan Tahun Ini Sudah Ada UU Pemilu Baru

Kemudian, Hadar mengangkat isu konsultasi KPU ke parlemen. Yang menjadi persoalan adalah‎ konsultasi itu suatu kewajiban atau tidak. Selain itu, hasil konsultasi mengikat atau tidak.

"Kami pandang tidak. Konsultasi ke parlemen itu perlu suatu inisiatif KPU, bukan diwajibkan parlemen. Namun, parlemen bisa panggil kami untuk mengecek pelaksanaan undang-undang, itu tidak masalah," tutur Hadar.

BACA JUGA: Cegah Kutil Effect Lewat Presidential Treshold 0 Persen

Lebih lanjut, Hadar mengemukakan soal penataan di sejumlah lembaga pemilu. Menurut dia, KPU memerlukan Sekretariat Jenderal. Namun, kesekretariatan itu berada di bawah kontrol pleno KPU.

Selain itu, Hadar menambahkan, KPU siap merampingkan jumlah komisioner dalam waktu tertentu. Hal ini terkait dengan penyelenggaraan pilkada serentak.

BACA JUGA: Dukung PT Nol Persen, Gerindra Usulkan Faction Treshold

"Bisa saja jumlah komisioner pada masa non electroal circle lebih sedikit, pada saat electroal circle mungkin 1,5 sampai dua tahun bisa lengkap lima sampai tujuh orang," ucap Hadar.

Hadar menuturkan, perlu ada perubahan terkait usia komisioner KPU. Dengan begitu, para komisioner yang terpilih nantinya bisa fokus bekerja terkait urusan pemilu.

"Kami perlukan kenaikan usia komisioner. Itu gagasan baik, sehingga memastikan anggota betul-betul matang dan tidak memikirkan yang lain," ujar Hadar.

Terkait pembentukan daerah pemilihan, Hadar mengatakan, hal itu harus diserahkan kepada penyelenggara pemilu. "Tidak seperti sekarang dibuat oleh pembuat undang-undang dan peserta pemilu nantinya,"‎ ungkapnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau 15 Partai, Bisa Saja Ada 15 Calon Presiden


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Pemilu   KPU   DPR   Komisi Ii Dpr  

Terpopuler