Sri Mulyani Minta KPK Pertegas Status Kasus Century

Selasa, 04 Mei 2010 – 21:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA — Tiga penyelidik dari Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), akhirnya menuntaskan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor Kementrian Keuangan, sekitar pukul 20.00 WIBUsai pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 6 jam sejak pukul 14.00 itu, Sri Mulyani tampak terlihat lelah

BACA JUGA: Sidik Asnun, Polri Tak Gunakan BAP KY

Meski demikain ia tetap menggelar konfrensi pers terkait pemeriksaan kedua yang dijalaninya tersebut.
      
Mengenakan blazer warna coklat gelap, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemeriksaan kemarin Selasa (4/5) merupakan rangkaian dari pemeriksaan tambahan guna memberikan informasi kepada KPK terkait pengambilan keputusan bailout senilai Rp6,7 triliun untuk Bank Century
Sebelumnya, Sri Mulyani sudah sekali diperiksa pada Kamis (29/4) pekan lalu

Secara keseluruhan, kata Sri Mulyani, keterangan yang disampaikannya terkait tugas dan kewenangannya selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam proses penanganan Bank Century

BACA JUGA: Kompol Arafat Disidang Terbuka

Pokok keterangan tersebut meliputi proses penetapan sistemik dan proses penyerahan dari komite keuangan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
      
Sri Mulyani mengungkapkan, penyelidik KPK juga meminta keterangan mengenai rapat-rapat yang dilakukan oleh KSSK, di antaranya rapat konsultasi pada tanggal 13 November 2008, rapat konsultasi tanggal 17 November 2008, sampai dengan 19 November 2008, serta rapat pengambilan keputusan bailout yang dilakukan pada tanggal 20-21 November 2008.

Selain itu, KPK juga menanyakan latar belakang krisis itu sendiri, dokumen-dokumen yang dihasilkan pada saat rapat, bahkan kondisi sebelum terjadinya krisis
Sebagaimana Sri Mulyani sering mengataan, pada periode Juli-November 2008 memang terjadi gejolak perekonomian yang mengarah ke krisis, baik itu gejolak pasar modal, Surat Utang Negara, Obligasi Pemerintah dan berbagai langkah yang dilakukan pemerintah hingga lahirnya 3 Perppu.

"Perlu diingat, sebenarnya pemberian keterangan yang kami lakukan hari ini merupakan pemberian keterangan tambahan

BACA JUGA: Sudah Empat Jam, Sri Mulyani Masih Diperiksa

Karena pada tahun lalu, yakni pada tanggal 30 November 2009 bertempat di kantor ini, saya selaku Kemenkeu, telah mengundang dan menyampaikan secara langsung dan proaktif, bahkan jauh sebelum proses politik terjadi," kata Sri Mulyani.

Katanya, saat itu KPK telah diundang Sri Mulyani untuk datang ke Kemenkeu dan dilakukan pertemuan secara terbuka termasuk pada publik melalui media massaKemenkeu saat itu telah memberikan informasi, menunjukkan data-data serta dokumen di Kemenkeu yang berkaitan dengan Bank Century.

"Saat itu dengan inisiatif kami sendiri, sebagai bentuk tanggungjawab kami kepada publik, kami telah sampaikan kepada KPK bahkan dengan melakukan wawancara seperti saat iniSecara institusi, kami memberikan KPK ruang yang seluasnya, untuk melakukan rekonstruksi, gelar perkara, selidik, dan memberikan data-data primer yang faktual sebagai bentuk dukungan kami agar kasus Century ini dapat diselesaikan oleh KPK,’’ kata Sri Mulyani.

Segala bentuk proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Bank Century, dikatakan Sri Mulyani, baik secara pribadi sebagai warga negara Indonesia yang sama dimata hukum, ataupun sebagai Menteri Keuangan selaku pejabat publik, dihargai secara positif.

‘’Saya secara pribadi maupun sebagai pejabat publik, ingin tunjukkan kepada masyarakat, bangsa dan negara, bentuk tanggung jawab dan memenuhi kewajiban akuntabilitas dengan penuh kesadaran dan keinginan untuk memberi KPK akses yang seluas-luasnyaKita juga memberikan akses mengenai bagaimana proses itu dibuat, notulennya termasuk juga kami berikan berbagai pertimbangan, bagaimana keputusan itu dibuatDilema apa saat itu yang terjadi dan bagaimana pilihan itu diambilTermasuk mengenai berapa biaya dan kalkulasi untuk mencegah krisis hingga akhirnya Indonesia dianggap sebagai negara yang mampu melewati krisis," jelas Sri Mulyani.

Dengan segala proses yang panjang ini, baik secara lisan maupun dalam bentuk data tertulis, akhirnya Sri Mulyani meminta agar seluruh proses yang telah dilaluinya dapat segera berakhir pada kepastian hukumDengan nada agak rendah dan wajah yang penuh raut kelelahan, Sri Mulyani pun mengatakan, bahwa bagaimanapun, dirinya adalah seorang warga negara Indonesia yang juga memiliki hak untuk segera mendapatkan kepastian hukum.

‘’Saya berharap KPK dapat menetapkan kesimpulan agar ada kepastian hukum dan masyarakat juga dapat gambaran yang lengkap dan fakta hukum yang sebenarnyaDan juga untuk menghindarkan masyarakat dari suasana prasangka atau bahkan pemvonisan kepada berbagai pihak,’’ kata Sri Mulyani seolah mengungkapkan isi hatinya.

Ditambahkannya, sebagai pejabat publik dirinya juga memerlukan kepastian hukum untuk dapat menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan dengan sebaik-baiknya’’Karena kami terus melaksanakan yang namanya transparansi,akuntabilitas dan kewenangan keteraturan dalam adminitsrasiKami akui, ini proses yang harus dijalani pejabat publik yang tidak ringan, namun kami jalankan sesuai dengan kewenangan dan penuh tanggungjawab,’’ tegas Sri Mulyani.(afz/jpnn

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkesan Menghindar, Menkeu akan Temui Wartawan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler