Sriwijaya FC Digugat Rp8,5 Miliar di PN Jaksel, Ini Kasusnya

Jumat, 15 Oktober 2021 – 20:53 WIB
Ilustrasi. Foto: sumeks.co

jpnn.com, JAKARTA - Digi Olahraga Asia akhirnya menggugat Sriwijaya FC senilai Rp8,5 miliar atas dugaan wanprestasi.

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 889/PDT.G/2021/PNJKT.SEL.

BACA JUGA: David Hasan Dibantai di Depan Istri dan Anak, Pelakunya Tak Disangka

Direktur Utama Digi Olahraga, Anggoro Prajesta mengatakan dugaan tindakan wanprestasi tersebut dimulai saat Digi Olahraga resmi mengelola aset digital klub sepak bola Sriwijaya FC sebagai sinergi transformasi digital dari klub 'Laskar Wong Kito'.

"Jadi, gugatan ini menjadi instrumen yang tepat bagi kami untuk menyatakan kalau penggugat merupakan 'Pihak Yang Memiliki Iktikad Tidak Baik'," kata Anggoro saat dikonfirmasi, Jumat (15/10).

BACA JUGA: Dua Sejoli Bertetangga Doyan Berbuat Dosa, Astaga, Lihat Tampang Mereka

Dalam surat gugatannya, tindakan wanprestasi tersebut didasarkan pada perjanjian pengelolaan aset Rp1,5 miliar, perjanjian konversi obligasi Rp2,9 miliar, potensi pendapatan pengelolaan aset Rp3 miliar, dan potensi bunga konversi obligasi Rp1,16 miliar.

"Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp8.567.000.000," tulis Digi Olahraga dalam petitum surat gugatannya, Jumat.

BACA JUGA: Aipda Gonzalves Pukul Warga di Tengah Jalan, Kapolresta Minta Maaf

Adapun, aset yang dikelola Digi Olahraga meliputi, sosial media Instagram, Facebook, dan situs resmi www.kitosriwijayafc.com, serta Kito Sriwijaya.

Namun, pengelolaan tak berjalan lancar. Sebab, pada 20 Maret 2019, Digi Olahraga mengirim surat ke Sriwijaya FC untuk mendiskusikan kesepakatan kerja sama.

Sementara itu, pada 24 September 2019, Sriwijaya FC menyatakan bakal mengembalikan seluruh investasi Digi Olahraga dengan cara mencicil selama lima tahun.

Namun, pihak Digi Olahraga meminta penyelesaian pengembalian investasi paling lama hanya dua tahun.

Sebelum memasukkan gugatan ke PN Jaksel, Anggoro mengatakan telah melayangkan tiga kali somasi terhadap Sriwijaya FC.

Namun Sriwijaya FC dinilai tak memperlihatkan iktikad baik.

Adapun dalam petitum primer, Digi Olahraga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.

Hakim juga diminta menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan Penggugat terhadap aset atau barang milik Tergugat, serta menjatuhkan sita jaminan atas saham serta kekayaan Tergugat baik berupa barang tetap maupun bergerak.

Terpisah, Corporate Secretary PT Sriwijaya Optimis Mandiri Faisal Mursyid masih belum mau menanggapi gugatan yang ditujukan ke pihaknya.

BACA JUGA: Kapolda Sumsel: Bongkar Semua, yang Terlibat Ditindak Tegas

"Saya belum dapat mandat untuk menanggapi masalah ini," kata Faisal. (cr3/jpnn) 


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler