jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.
Salah satunya yang diperiksa adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. “Benar. Sudah diperiksa sebagai saksi pada 13 Agustus lalu,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (20/8).
BACA JUGA: KPK Minta Persatuan Jaksa Tidak Lindungi Pinangki
Namun, bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum mau menjelaskan secara rinci apa yang digali dari pemeriksaan Antasari Azhar terkait dengan Djoko Tjandra.
“AA dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan permasalahan hukum JC (Djoko Tjandra). Khususnya tentang latar belakang permasalahan JC,” kata Argo.
BACA JUGA: Brigjen Ferdy Ungkap Tarif Begituan dengan Pemandu Lagu di Karaoke Eksekutif
Diketahui, Surat pemeriksaan Antasari Azhar tercatat dengan nomor surat B/PK 257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor. Dalam surat itu, Antasari diminta menemui Kombes Pol Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim pada 13 Agustus.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap terpidana kasus Bank Bali itu pada 30 Juli 2020. Melalui bantuan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra ditangkap di apartemen pribadinya di Malaysia.
BACA JUGA: Penggerebekan di Venesia BSD: Ada 47 Perempuan, 12 Kotak Alat Kontrasepsi dan 14 Kimono
Djoko merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan kasus ini, Antasari Azhar diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brigjen Ferdy Turun Tangan, Ada Alat Kontrasepsi dan 14 Kimono di Karaoke Eksekutif
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan