Ssst, Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Honor 50 Stafsus Gubernur NTB era Zulkieflimansyah

Rabu, 15 November 2023 – 16:29 WIB
Gedung Kejati NTB. ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah menyelidiki perbuatan melawan hukum (PMH) pada kasus dugaan korupsi pembayaran honor staf khusus (stafsus) gubernur provinsi itu periode 2018 sampai 2023.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera penyelidikan dimulai dengan permintaan klarifikasi kepada para pihak yang menerima dan mengetahui tentang honor stafsus era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

"Jadi, perbuatan melawan hukumnya masih terus didalami. Ada beberapa sudah dimintai klarifikasi, ada yang masih berjalan juga. Klarifikasi ini yang jadi bahan penelusuran," kata Efrien/.

Upaya penelusuran tersebut dilakukan oleh tim jaksa dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

BACA JUGA: 5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas

Namun, dia enggan memerinci siapa saja pihak yang dimintai klarifikasi pada kasus dugaan korupsi honor stafsus gubernur NTB tersebut.

"Soal siapa saja? Ini juga sudah masuk teknis penyelidikan. Jadi, kami belum bisa sampaikan," ucapnya.

BACA JUGA: Gus Mus dan Gus Yahya, Relasi Paman-Keponakan di Politik Kekinian

Adapun honor stafsus Gubernur NTB itu sebelumnya disorot Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Meski tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan sekitar 50 orang stafsus gubernur.

Konon pendapatan para stafsus gubernur itu sedikitnya Rp 4 juta per orang tiap bulan yang anggarannya dialokasikan dari APBD.

Dengan estimasi besaran honor demikian, muncul kalkulasi angka pengeluaran APBD sedikitnya Rp 2 miliar per tahun.(Antara/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir KIM Irwan Fecho: Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Target Realistis


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler