jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya dikabarkan menahan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan inisial ED. ED diduga menggelapkan uang puluhan miliar rupiah dan melakukan pencucian uang.
Penetapan status tersangka dan penahanan ED didasari proses penyidikan atas laporan korban dengan LP/B/2394/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Mei 2023.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Pencucian Uang Rafael Alun ke Pos Indonesia hingga Garuda
Mengacu pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/1425/VI/2023/Ditreskrimum, tersangka diduga melakukan penipuan, penggelapan, serta menyamarkan uang dari hasil tindak pidananya melalui pembelian sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak.
Kuasa hukum korban, Aldrino mengatakan pihaknya yang mengajukan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Panggil eks Petinggi Pos Indonesia hingga Garuda
“Klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya miliaran rupiah oleh tersangka,” kata Aldrino dalam keterangannya, Senin (7/8).
Selain itu, menurut dia, uang milik kliennya tersebut telah disamarkan melalui pencucian uang oleh ED.
BACA JUGA: Brigjen Ramadhan Ungkap Info Terbaru Kasus Pencucian Uang Panjio Gumilang
Aldrino mengapresiasi langkah hukum berupa penetapan status tersangka terhadap ED. Dia memandang langkah kepolisian sudah sesuai dengan program Presisi Kapolri.
Aldrino juga menyampaikan bahwa tersangka ED dalam proses penyidikan tak bersikap kooperatif. Hal ini ditunjukkan dengan dua kali mangkirnya ED dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Aldrino juga menyesalkan sikap tersangka yang kerap menyampaikan keterangan berbelit dan berubah-rubah setiap waktu. Padahal ruang mediasi telah dibuka oleh kliennya sebagai upaya agar tersangka mau mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Bertahun-tahun klien kami telah ditipu dan digelapkan uangnya oleh tersangka. Kami punya bukti-bukti tersebut. Yang membuat kami sangat kecewa, tersangka selalu berbelit-belit,” sergah Aldrino.
Oleh karena itu, Aldrino berharap tersangka mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Terlebih perbuatan tersangka dilakukan berulang kali pada satu waktu. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Gandeng PPATK Usut Pencucian Uang Panji Gumilang
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga