Ssst..! Kantong Anggota DPR Makin Tebal

Rabu, 01 Oktober 2014 – 12:29 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) menyaksikan geladi bersih pelantikan anggota DPD, DPR dan MPR RI periode 2014-2019, Selasa (30/9). Mustafa Ramli/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi mengatakan penghasilan anggota DPR RI 2009-2014, mengalami kenaikan sebesar Rp 13.431.600.

Menurut Uchok, hal itu diketahui dari slip gaji pada 2013 senilai Rp 58,3 juta yang dikurangi slip gaji 2010 sebesar Rp 44,9 juta. Uchok menjelaskan berdasarkan slip gaji perbulan pada 2010, anggota dewan dengan posisi sebagai anggota biasa menerima penghasilan bersih atau take home pay Rp 57.648.400.

BACA JUGA: Soal Perppu UU Pilkada, Marzuki Dukung SBY

Menurut Uchok, penghasilan ini diperoleh dari jumlah gaji pokok dan tunjangan Rp 16.178.400. Kemudian, penghasilan dari penerimaan lain-lain seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, akomodasi rumah, dan item lainnya Rp 41.506.000. "Jadi, sebetulnya penghasilan bersih anggota dewan untuk tahun 2010 sebesar Rp 44.934.400," kata Uchok, Rabu (1/10).

Dijelaskan Uchok, penghasilan ini diperoleh dari Rp 57, 6 juta dikurang dengan akomodasi rumah sebesar Rp 12,7 juta. Akomodasi rumah Rp 12,7 juta diberikan kepada anggota dewan ini bersifat sementara, dan juga karena pada 2010 tempat tinggal atau perumahaan DPR di Kalibata lagi direnovasi oleh Setjend DPR.

BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PT DGI

Pada 2013 atau slip gaji anggota dewan perbulan tahun 2013, penghasilan anggota dewan kotor sebesar Rp 67.274.345. Dan penghasilan bersih sudah dipotong pajak sebesar Rp 58.366.000. "Jadi, selama menjadi anggota dewan sejak tahun 2009-2014, ada kenaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp 13.431.600," jelas Uchok.

Kenaikan penghasilan ini diperoleh dari slip gaji tahun 2013 sebesar Rp 58,3 juta dikurangi slip gaji tahun 2010 sebesar Rp 44,9 juta. "Dari gambaran di atas, diam-diam anggota dewan, dan Sekjen DPR rupanya menaikan penghasilan anggota dewan sebesar Rp 13,4 juta," katanya.

BACA JUGA: Pekan Depan, SBY Serahkan Perppu Pilkada ke DPR

Menurut Uchok, penghasilan ini berasal dari pada slip gaji pada 2010 sebagai jabatan anggota biasa, tidak mendapat anggaran untuk item tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.

Tapi, pada slip gaji tahun 2013, atau sesuai Surat Keputusan Setjen tahun 2013 tanggal 2 Januari 2013, semua anggota dewan menerima tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan Rp 5 juta, peningkatan fungsi legislasi Rp 5 juta dan peningkatan fungsi anggaran sebesar Rp 5 juta.

"Memang kenaikan gaji ini bukan berasal dari item gaji pokok. Dimana gaji pokok sampai sekarang masih tetap sebesar Rp 4,2 juta. Tapi, kenaikan penghasilan anggota dewan ini, diakal-akali dengan cara membuka item baru seperti adanya kegiatan peningkatan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran," pungkas Uchok. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 tak Lulus Tes Ngotot Diangkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler