Ssst, Kasus Pemotongan BST Disetop Kejaksaan, Begini Reaksi Korban

Minggu, 29 Agustus 2021 – 02:25 WIB
Kejaksaan Negeri Karawang setop pengusutan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300 ribu bagi warga miskin di Desa Pasirtalaga dengan dalih uang sudah dikembalikan pihak desa. (ANTARA/Dok)

jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat resmi menyetop pengungkapan kasus pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos sebesar Rp 300 ribu dari seharusnya Rp 600 ribu.

Sejumlah warga yang menjadi korban pemotongan BST di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang itu pun menyesalkan keputusan kejaksaan setempat.

BACA JUGA: Ada Pemotongan BST Rp 300 Ribu di Desa Pasirtalaga Karawang, Ya Ampun

"Sebelumnya kami sudah melaporkan kasus pemotongan BST ke pihak kejaksaan, tetapi dihentikan penanganannya," kata salah seorang warga korban pemotongan BST berinisial RH, di Karawang, Sabtu (28/8).

Menurut RH, penghentian pengungkapan kasus pemotongan bansos itu dilakukan kejaksaan setelah pihak pemerintah desa mengembalikan uang BST yang dipotong kepada warga.

BACA JUGA: 5 Catatan LBH Pelita Umat soal Video 2 Menit Ustaz Yahya Waloni

Sementara pengembalian uang BST yang disunat itu dilakukan pihak desa dengan sebuah ancaman.

Disebutkan bahwa warga yang menolak pengembalian uang pemotongan BST dari pemerintah desa diancam tidak mendapatkan bantuan lagi, bahkan diancam dilaporkan kepada polisi.

BACA JUGA: Muhammad Kece & Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut Sitompul Ingat UAS

Uang BST yang dipotong itu merupakan bantuan Kemensos tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.

Seharusnya warga menerima BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp 600 ribu.

Namun karena BST disunat, warga hanya menerima Rp 300 ribu saja.

Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana sebelumnya mengatakan pihaknya tidak melanjutkan penanganan kasus pemotongan BST tersebut.

"Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi, tetapi sudah dikembalikan. Jadi, tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Martha Parulina. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler