jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengagendakan mediasi antara Luhut Binsar Panjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Sebelumnya, mediasi antara Haris Azhar, Fatia, dan Luhut Binsar yang menjabat menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi (Menko Marves), batal dilakukan.
BACA JUGA: Luhut Binsar Bertitah, Semua Pengusaha Migas Catat Baik-Baik
Pasalnya, Haris dan Fatia hadir memenuhi undangan mediasi, sedangkan Luhut Binsar tak memenuhi undangan penyidik.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya telah menerima undangan mediasi dari pihak Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Sukmawati Soekarnoputri Pindah Agama, Inilah Proses yang Harus Dilaluinya
Mediasi bakal dilakukan di Polda Metro Jaya pada Senin (25/10) besok.
"Iya, mas. Agenda (mediasi) jam sepuluh," kata Juniver saat dihubungi, Minggu (24/10).
BACA JUGA: 3 Kasus Penembakan oleh Oknum Polisi yang Bikin Heboh, Nomor 1 Mengerikan
Hanya saja, Juniver belum bisa menjawab apakah kliennya bakal memenuhi undangan mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia.
Namun demikian, Juniver menyebut tanpa kehadiran Luhut Binsar, mediasi bisa tetap dilakukan.
"Lihat situasi, kan, tidak harus hadir, ada kuasa hukumnya," ujar Juniver.
Pengacara kondang itu juga tidak bisa memastikan mengenai kehadiran Luhut Binsar besok.
"Bisa hadir bisa tidak. Besok kami lihat situasi," ucapnya.
Mediasi itu merupakan buntut laporan Luhut terhadap Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9) lalu.
BACA JUGA: Gus Yaqut Sebut Kementerian Agama Hadiah Negara untuk NU, Anwar Abbas Bereaksi Keras
Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun Haris Azhar di YouTube.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama