jpnn.com, JAKARTA - Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (DPU) menyerahkan diri ke KPK, Rabu (4/9) dini hari. Dolly sebelum menyerahkan diri sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 yang diusut KPK.
"Menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi ," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA: Manisnya Fee Suap Proyek Distribusi Gula Membuat Lima Orang Terjerat OTT KPK
Saat ini, tersangka Dolly sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK.
Dengan menyerahkan diri tersangka Dolly, maka terdapat satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri ke KPK, yakni pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).
BACA JUGA: OTT KPK di Dua Kasus Berbeda Diumumkan Malam Ini
KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus itu, yakni Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi suap.
BACA JUGA: Selasa Malam, OTT KPK Menyasar Bupati di Kalbar
BACA JUGA: KPK Garap Direktur AP II untuk Saksi Suap Proyek BHS
Sedangkan sebagai penerima, yakni Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Untuk tersangka I Kadek telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa Pieko adalah pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula.
Pada awal 2019, perusahaan milik Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema "long term contract" dengan PTPN III.
Dalam kontrak itu, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
"Di PTPN III, terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula (PNO) dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI)," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9) malam.
Kemudian pada Sabtu (31/8), terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly dan dan ASB selaku Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri-La, Jakarta.
"Terdapat permintaan DPU ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," kata Syarif.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, ungkap dia, Dolly meminta I Kadek menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
"Uang 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan biaya (fee) terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III dan DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ujar Syarif. (Benardy F/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Sekutu Presiden Meksiko, Pengusaha Argentina Ditangkap
Redaktur & Reporter : Soetomo