Ssst, Pak Tjahjo Kumolo Menyentil Dirjen Otda Kemendagri

Rabu, 19 Agustus 2020 – 07:51 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (23/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, penyederhanaan birokrasi ditargetkan selesai akhir Desember 2020.

Selain memangkas jabatan struktural menjadi dua level, pemangkasan lembaga atau badan juga ditargetkan selesai pada kurun waktu tersebut.

BACA JUGA: Mohon Maaf soal Berbagi Link Film Ilegal, Menteri Tjahjo Sebut Nama Joko Anwar

"Sesuai amanat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, penyederhanaan birokrasi wajib dilakukan oleh seluruh instansi, baik pusat maupun daerah," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (19/8).

Dia menegaskan, semua instansi pusat dan daerah harus tegak lurus dengan perintah presiden.

BACA JUGA: Informasi Penting untuk 17 Ribu PNS yang Kehilangan Jabatan, Alhamdulillah

Jangan sampai ada yang memperlambat target dari visi misi presiden dan wapres tersebut.

Terhitung sejak akhir Juli 2020, tahap pertama pengalihan status dari pejabat struktural menjadi pejabat fungsional telah selesai dikerjakan dengan persentase sebesar 68 persen.

BACA JUGA: Saran Neta IPW untuk Jokowi dalam Menghadapi KAMI

Target Desember 2020 tersebut, diinstruksikan Wapres Ma'ruf Amin dalam rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).

Untuk mewujudkan target tersebut, instansi pusat dan daerah perlu bekerja secara kolektif.

"Penyederhanaan birokrasi akan berjalan lancar bila seluruh instansi pemerintah, baik pusat dan daerah, dapat memahami visi misi presiden dan wapres serta saling bekerja sama dengan baik," ungkap Menteri Tjahjo.

Dia kembali menegaskan, jangan sampai ada langkah atau kebijakan yang bisa diartikan memperlambat prioritas arahan presiden dan wapres dalam upaya mempercepat proses penyederhanaan birokrasi.

Presiden Jokowi menginginkan struktur birokrasi yang cepat dalam melayani masyarakat.

Dalam Rakor Penyederhanaan Birokrasi Nasional beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengusulkan target penyelesaian penyederhanaan birokrasi diundur dari bulan Desember 2020 menjadi bulan Desember 2021.

Alasannya, adalah karena adanya pandemi COVID-19 dan menurutnya perlu dibuat pilot project terlebih dahulu.

Usulan tersebut bisa diartikan memperlambat proses reformasi birokrasi sebagaimana visi misi dan arahan prioritas Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin.

"Siapapun, dirjen dan kepala daerah, harusnya tegak lurus melaksanakan arahan visi misi presiden dan wapres. Tidak menjabarkan sendiri. Pemda jadi bingung mengikuti arahan presiden dan wapres atau mengikuti arahan Dirjen Otda, setelah hadir rakor penyederhanaan birokrasi yang dibuka dengan Wakil Presiden RI," tegas Menteri Tjahjo

Dia meminta seluruh perangkat dalam birokrasi pemerintahan, baik di pusat dan daerah, memahami dan mendukung percepatan pencapaian visi misi presiden serta lima prioritas kerja Kabinet Indonesia Maju.

Reformasi birokrasi, di mana di dalamnya penyederhanaan birokrasi, adalah salah satu dari lima prioritas Presiden Jokowi.

"Bapak Presiden menegaskan bahwa birokrasi disederhanakan menjadi dua level. Hal ini ditargetkan akan selesai pada Desember 2020. Waktu satu tahun dirasa cukup untuk melakukan penyederhanaan birokrasi," pungkas Menteri Tjahjo. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler