Ssst, Pelihara Buaya Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 100 Juta

Minggu, 07 Mei 2017 – 05:31 WIB
EVAKUASI: Petugas Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng ketika mengevakuasi buaya dari pemiliknya dari Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara, belum lama ini. Foto: FOTO: KONSERVASI WILAYAH II BKSDA KALTENG FOR KALTENG POS

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Undang-undang tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya antara lain mengatur larangan memiliki atau memelihara hewan tertentu yang dilindungi. Ancaman hukuman denda dan penjaranya pun tidak main-main.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng, Agung Widodo menjelaskan, setiap pelanggaran dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

BACA JUGA: Pulau Ini Indah, Dijaga Buaya Kutukan Sang Raja

Hal tersebut merujuk kepada Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Pada Pasal 21 Ayat (2) juga menyebutkan, alasan apa pun termasuk memelihara dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Agung kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Sabtu 6/5).

BACA JUGA: Tragis, Di Depan Istri, Harjo Diterkam Buaya, Ditarik ke Dalam Air, Hilang

Ia menguraikan, dalam undang-undang itu tertera ketentuan ancaman pidananya yakni, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut. Apalagi, lanjut dia jika memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu, lanjut dia, dalam pasal itu juga mencegah adanya pengiriman kulit, bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dari suatu tempat ke tempat lain atau ke luar Indonesia.

BACA JUGA: Cari Sinyal Ketemu Buaya Besar Ini, Haap! Ngeri Banget!

Begitu juga jika mengambil, merusak, memusnahkan, menyimpan, memiliki telur atau sarang satwa yang dilindungi.

“Dengan ketentuan pidananya, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Agung.

Konservasi Wilayah II, BKSDA Kalteng yang berada di Pangkalan Bun membawahi lima kabupaten di antaranya, Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, Sukamara, Seruyan dan Kotawaringin Timur (Kotim). Masing-masing daerah sudah berupaya keras mengimbau agar masyarakat mau mengikuti aturan tersebut.

“Kesadaran warga sudah tinggi, banyak yang dengan sukarela menyerahkan satwa dilindungi. Sejak 2016-2017 kami telah menyelamatkan tujuh ekor buaya baik temuan maupun yang diserahkan warga secara sukarela,” ungkapnya.

Contohnya, belum lama ini pihaknya baru saja mengevakuasi tiga buaya dari warga Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara. Yang mana, dua diantaranya merupakan buaya jenis Sapit dan jenis Muara.

“Baru saja kita evakuasi dan langsung dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Agung, ada pula seekor buaya secara tidak sengaja tersangkut di jaring nelayan.

“Karena buaya muara itu habitatnya bisa di air asin dan tawar, jadi daya jelajahnya lebih luas,” tukasnya. (vin/ang)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Hanya Diterjang Banjir, Warga Juga Diteror Buaya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler