Ssst… Tim Saber Pungli Polda Sumut Bidik Kepala Sekolah

Selasa, 17 Januari 2017 – 03:45 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Polda Sumut, terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPT Dinas Pendidikan, Medan Labuhan.

Apalagi, Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan (UPT Disdik) Medan Labuhan, Armaini yang terjaring OTT mengaku, 0,5 persen hasil dari komisi itu mengalir kepada oknum kepala sekolah (Kasek).

BACA JUGA: Depresi Ditinggal Suami, Seorang Janda Habisi Anaknya

"Kalau penambahan tersangka baru tentu saja bisa. Tapi, penetapan itu harus didukung bukti-bukti dan keterangan saksi," jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Senin (16/1).

Kata Nainggolan, penyidik terus mendalami proses penyidikan kasus OTT Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disdik Medan tersebut. Dalam pekan ini, penyidik segera memanggil oknum Kasek dan Kepala UPT.

BACA JUGA: Hardiantono dan Tambun Pun Merapat ke PSMS

Namun, pemanggilan yang dilakukan penyidik masih dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan dapat menjadi tersangka. Bukti dan keterangan saksi akan menentukan status terperiksa berikutnya.

"Oknum-oknum yang disebutkan tersangka menerima komisi pinjaman itu, dalam waktu dekat akan dipanggil penyidik. Pemanggilannya sebagai saksi, tapi bisa saja menjadi tersangka," kata mantan Kapolres Nias Selatan ini.

BACA JUGA: Duh, Gara-gara Saling Ejek, Leher pun Dibakar Tetangga

Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia, menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Termasuk, Kepala Sekolah dan Ka.UPT Disdik Medan Labuhan."Sudah kita surati untuk datang sebagai saksi," kata dia.

Menurut dia, kepada para terperiksa yang bakal dimintai keterangan ini, diminta untuk datang pada Rabu (18/1). Menurut dia, panggilan itu dengan status sebagai saksi.

"Soal dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum lain dari kasus itu, memang tidak menutup kemungkinan. Tapi kita masih sebatas mengumpulkan keterangan saksi-saki yang berkaitan dalam tugas tersangka disana," sebut dia.

Dalam praktik pungli yang dianggap komisi untuk mempercepat proses realisasi kredit pinjaman staf guru ke pihak Bank tersebut, tersangka sebelumnya mengaku, persen potongan itu diketahui oleh atasannya.

Bahkan tersangka membeberkan 0,5 dari 2,5 persen potongan dari jumlah pinjaman staf guru itu biasanya diberikan kepada kepala sekolah maupun Kepala UPT tempatnya berdinas.

"Justru itu kita akan mintai keterangan pihak-pihak yang berkaitan di lingkup kerja tersangka melalui upaya pemanggilan. Jadi sekaligus juga untuk memastikan dugaan-dugaan yang ada dari keterangan yang disampaikan oleh tersangka sebelumnya," pungkas dia.

Diketahui, Armaini terjaring OTT ketika menerima komisi dari dua guru yang menjadi korban tersebut di depan Kantor Bank Sumut Capem Belawan, Kamis (12/1) petang lalu.

Ironisnya, berdasar interogasi sementara, praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Armaini sejak dirinya menjabat, tiga tahun lalu.

Barang bukti yang disita ada dua amplop yang masing-masing berisi uang tunai Rp5 juta dan Rp3,5 juta.

Selain itu, 1 unit kalkulator, 1 unit buku kerja bendahara, 1 unit HP merek Samsung, 1 blok kwitansi yang berisi tanda terima, dua lembar materai Rp 3.000 dan 1 bundelan copy berkas-berkas.

Oleh polisi, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (ted/ila)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah E-KTP Pelaku Bom Bunuh Diri di Medan, Dia Mengaku...


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler