Ssst, Uang Korupsi CSRT Diduga Mengalir ke Dua Perusahaan Ini

Rabu, 14 April 2021 – 22:13 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) 2014-2016 Priyadi Kardono (PK) pada Rabu (14/4).

Priyadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.

BACA JUGA: Dheny Trie Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi CSRT

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Priyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

"Tersangka PK diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu.

BACA JUGA: TS Ditangkap Tim Gabungan di Pancoran Mas Depok, Lihat Penampilannya

Melalui Priyadi, penyidik KPK ingin mendalami pengetahuannya terkait proses kerja sama antara BIG dengan LAPAN pada 2015.

Selain itu, penyidik juga menyelisik dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Muchlis dan pihak lainnya di PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

BACA JUGA: Bima Arya Mengaku Kenal Habib Rizieq, Lalu Diambil Sumpahnya

"Dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP dan PT BP," ucap Fikri.

KPK telah menetapkan Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Perkara itu bermula pada 2015 ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 miliar.

Sebelum proyek dimulai, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Pertemuan dan koordinasi juga menyasar perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan mengunci spesifikasi dari peralatan tersebut.

Diduga korupsi pengadaan CSRT tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 179,1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler