Ssst...Diam-Diam Kejagung Periksa Menhut Era SBY Ini

Sabtu, 10 Desember 2016 – 08:06 WIB
MS Kaban. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban diperiksa secara diam-diam Kejaksaan Agung (Agung) pada Senin (5/12) lalu. 

Pemeriksaan mantan Ketua Umum PBB ini terkiat kasus dugaan korupsi pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan RI dan penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat CnC (clear and clear).

BACA JUGA: Menjaga DAS Untuk Lingkungan Hidup Berkualitas

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat dikonfirmasikan membenarkan adanya pemeriksaan terahdap Kaban tersebut. 

”Benar pemeriksaan itu. Rencananya ada pemeriksaan ulang, tapi dia (MS Kaban) ada alasan tertentu sehingga pemeriksaan sempat ditunda, ” kata Arminsyah, Jumat (9/12).

BACA JUGA: Longsor di Nagreg, Kakorlantas Minta Masyarakat Berhati-hati

Arminsyah mengungkapkan, Kaban diperiksa sebagai saksi karena pernah mengeluarkan izin saat menjabat sebagai menteri kehutanan. 

Soal apakah pemeriksaan tersebut bisa mengungkap calon tersangka, Arminsyah belum mau berandai-andai. 

BACA JUGA: Gibran Hanya Didampingi Kawan, Tak Perlu Pasukan Khusus

Dia hanya memastikan bahwa penyidik akan memeriksa siapapun yang terkait dengan kasus tersebut. 

”Termasuk Pak Kaban. Soal waktunya, kita serahkan kepada penyidik,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mohammad Rum sebelumnya mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. 

”Artinya belum ada tersangka,” katanya beberapa waktu lalu.

Rum menegaskan, dalam kasus ini ada dua perbutan melawan hukum. 

Pertama, masalah penggunaan surat palsu berupa rekomendasi gubernur Maluku Utara terhadap lahan yang diberikan Kuasa Pertambangan (KPK) oleh bupati Halmahera Timur.

Kedua masalah penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan sertifkat CnC. 

Akibat perbuatan melawan hukum itu negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat. 

"Soal kerugian negara ini, masih dalam perhitungan di BPKP,” kata Rum. (ydh/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Pengusaha Kaya! Simak Nih Pesan Jokowi dan Sri Mulyani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler