Ssst...Nazar Sebut Ada Dirjen Sudah Berstatus Tersangka Korupsi e-KTP

Kamis, 29 September 2016 – 22:20 WIB
Nazaruddin. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat M Nazaruddin mengaku diperiksa sebagai saksi korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik untuk dua tersangka. 

Terpidana suap Wisma Atlet Palembang itu menjelaskan, dua tersangka yang dimaksud adalah ialah pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP dan direktur jenderal. 

BACA JUGA: Menpora Gabung Relawan Bersihkan Sisa Banjir Garut

"Saya kan diperiksa untuk dua orang tersangka. Ya PPK sama dirjen," kata Nazaruddin usai diperiksa, Kamis (29/9) sekitar pukul 18.35. 

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni PPK Sugiharto. Namun memang Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya sempat mengisyaratkan akan ada tersangka baru e KTP. Namun, belum jelas siapa tersangka yang dimaksud. 

BACA JUGA: Hakim Ifa: Pengacara Ipul Maksa Saya

Nazaruddin saat dikonfirmasi siapa dirjen yang ia maksud tidak memberikan jawaban. Dia hanya mengangguk saat dikonfirmasi apa benar yang dimaksudnya ialah mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman. 

Menurut Nazaruddin, dalam pemeriksaan kali ini ia dicecar soal aliran dana korupsi proyek e-KTP.  "Masalah mark up tentang proyek e-KTP, terus uang mengalir ke Irman,  mengalir ke (mantan) Mendagri (Gamawan Fauzi)," katanya.

BACA JUGA: Begini Cerita di Balik Layar Vonis Tiga Tahun Bang Ipul

Namun, Irman usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu mengaku tidak tahu soal kabar KPK menetapkannya sebagai tersangka. 

Lebih lanjut, Nazar sebagai pembongkar kasus ini diam saat ditanya soal dugaan keterlibatan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia langsung mengalihkan pembicaraan dengan menyebut nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan diperiksa dalam kasus e-KTP.  
"Jadi mungkin nanti Mas Anas bentar lagi bakal dipanggil ke sini," kata Nazaruddin. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Irman, Fahri Hamzah Anggap Tidak Ada Kasus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler